BERTUAHPOS.COM, SIAK – Selama musim COVID-19 ini pelayanan pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak Provinsi Riau, hanya dibuka sejak pukul 09:00 WIB pagi hingga pukul 12:00 siang. Kebijakan tersebut diterapkan demi menghindari kepadatan/kerumunan orang di saat pandemi Covid-19.
“Iya, sejak terjadinya wabah Covid-19 ini, pelayanan pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Siak hanya buka dari pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB siang,” terang Sekretaris Disdukcapil Siak H Syaiful Amri, Selasa (11/08/2020) siang.
Disamping itu, lanjut Sekretaris Disdukcapil Siak yang akrab disapa Atuk Amri tersebut, bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil Siak diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana yang sudah diinstruksikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak.
“Bagi warga yang hendak mengurus admimistrasi kependudukan seperti KK, Akte, perekaman E-KTP, dan lain-lain, diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni mengenakan masker dan menjaga jarak dari kerumunan,” lanjut Syaiful Amri.
Menyinggung soal sistem pendaftaran bagi masyarakat yang hendak mengurus Kartu Keluarga (KK), Akte, perekaman Elektronic Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan lain sebagainya, disamping bisa mendaftar secara manual di Disdukcapil Siak, masyarakat juga bisa mendaftar via online dari rumah. (adv)