• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bupati Alfedri: Perda Prokes Covid-19 Sudah Disetujui DPRD Siak

Romi J. by Romi J.
15 September 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SIAK – Bupati Siak H Alfedri mengikuti rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Siak, sekaligus permintaan persetujuan dan penandatanganan keputusan bersama melalui video conference, dari Ruang Bandar Siak Lantai II Kantor Bupati Siak, Senin (14/09/2020) kemarin.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Siak Azmi tersebut, turut dihadiri Sekda Kabupaten Siak Arfan Usman dan Asisten Ekbang Setda Kabupaten Siak Hendrisan, serta sejumlah Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Siak.

Dalam sidang paripurna kali ini, DPRD Kabupaten Siak mengesahkan 6 Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak. Adapun Ranperda yang telah diajukan Pemda Siak pada Agustus lalu, yakni diantaranya Ranperda Kabupaten Siak tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

Kemudian, Ranperda perubahan kedua atas Perda Siak No. 06 Th. 2004 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perseroan terbatas Bumi Siak Pusako, Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Selanjutnya, Ranperda perubahan atas Perda Siak Nomor 06 Tahun 2018 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Siak, dan Ranperda tentang Protokol Kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19 dan penyakit menular.

Bupati Siak Alfedri dalam sambutannya menyampaikan, paripurna yang diselenggarakan hari ini merupakan rangkaian proses yang dilakukan sampai dengan disetujuinya Ranperda menjadi Perda, yang telah melalui pembahasan dan penelaahan bersama antara anggota Pansus DPRD dengan eksekutif, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Kabupaten Siak kedepan.

“Dari pembahasan panitia khusus DPRD dan pihak eksekutif telah banyak memberikan masukan, saran dan pendapat yang pada hakikatnya adalah untuk menyempurnakan rancangan Peraturan Daerah dimaksud,” sebutnya.

Atas masukan tersebut, lanjut Alfedri, pihaknya sangat memahami dan menghargai pendapat serta saran yang telah disampaikan, kesemuanya itu tidak lain adalah sebagai wujud rasa tanggungjawab dan perhatian yang besar terhadap penyelenggaraan Pemerintah dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak.

“Pada kesempatan ini saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih, serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak,” pungkasnya. (adv)

Tags: Berita Siakperda
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam
Lingkungan

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

...

Read moreDetails
BUMD Siak Perlu Dievaluasi, Afni: Kalau Tidak Beri Manfaat untuk Apa Dipertahankan?

BUMD Siak Perlu Dievaluasi, Afni: Kalau Tidak Beri Manfaat untuk Apa Dipertahankan?

Bukan Mahkota Emas, Ini Benda Peninggalan Kerajaan Siak yang Paling Fenomenal

Bukan Mahkota Emas, Ini Benda Peninggalan Kerajaan Siak yang Paling Fenomenal

Kerugian PT BSP Berpotensi Semakin Membengkak

Kerugian PT BSP Berpotensi Semakin Membengkak

Gubernur Riau Tegaskan PSU di Siak Tidak Boleh Lagi Ada Kesalahan dan Cacat Prosedur

Gubernur Riau Tegaskan PSU di Siak Tidak Boleh Lagi Ada Kesalahan dan Cacat Prosedur

Siak Kota Wakaf

Siak Ditahbiskan Sebagai Kota Wakaf 2024

Next Post
Program latihan

Piala Asia U-19 Diundur, Shin Tae-yong Ubah Program Latihan Timnas

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.