BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Riau sangat menyayangkan surat dari Pemerintah Arab Saudi soal penarikan kewajiban rekam biometrik untuk pengurusan visa jemaah haji baru dikeluarkan.
Padahal hampir 90 persen dari sekitar 5 ribuan calon jemaah haji (CJH) asal Riau sudah melakukan proses perekaman sidik jari dan retina mata tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Erizon kepada bertuahpos.com.
“Sangat disayangkan kenapa baru belakangan ini. Sementara jemaah calon haji kita hampir 90 persen sudah melakukan rekam biometrik,” ujarnya.
Pemerintah Arab Saudi melalui selembar surat yang dikirimnya untuk Pemerintah Indonesia menyatakan menarik kebijakan wajib rekam biometrik bagi jemaah haji dan umrah di negara asal untuk penerbitan visa. Surat terbut ditandatangani oleh bagian Konsuler Pemerintah Arab Saudi.
Baca :Â Pemerintah Saudi Tarik Kebijakan Wajib Rekam Biometrik Bagi Jemaah Haji dan Umrah di Negara Asal
Surat itu beredar di agen travel yang menyediakan layanan perjalanan haji dan umrah di Riau. Surat itu memang ditujukan untuk perusahaan penyedia jasa atau Biro Perjalanan Haji dan Umrah, sebab sebelumnya, pihak perusahaan diminta untuk memenuhi proses rekam biometrik untuk pengurusan visa jemaah yang akan mereka berangkatkan.
Dalam surat itu dituliskan bahwa Devisi Konsuler dari Pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa terbit keputusan Kerajaan Arab Saudi dengan Nomor:43313 tanggal 4/8/1440 H, atau 9 April 2019, dengan bunyi tidak diwajibkannya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi para jemaah.
Surat ini dibuat pada tanggal 22 April 2019 yang ditandatangani oleh bagian Konsular Pemerintah Arab Saudi. Copy-an surat yang diterima redaksi bertuahpos.com itu juga sudah diteruskan ke Kanwil Kemenag Riau. “Baik. Kita tunggu saja. Biasanya dari Kemenag akan segera mengambil sikap,” sambungnya. (bpc3)