BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ribuan guru sertifikasi menyayangkan keluarnya instruksi Walikota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2019. Apalagi di dalam instruksi tersebut Walikota Pekanbaru tegas akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang akan menghalangi pelaksaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMP sederajat di Kota Pekanbaru.
“Untuk sebuah keadilan perjuangan itu tak kan surut? Salahkan kami menuntut keadilan?” ujar Raja Ira salah seorang guru sertifikasi kepada bertuahpos.com, Minggu 7 April 2019.
Perempuan yang akrab disapa Ira ini, menilai instruksi Walikota Nomor 8 Tahun 2019 menunjukkan sikap semena-mena seorang pemimpin.
“Kenapa disaat keadilan itu kami minta, yang jelas tidak ada satupun Kementrian yang melarang, namun semakin keotoriteran yang dilihatkan seorang pemimpin,” tururnya.
Lanjut Ira, seharusnya sebagai pemimpin, Walikota Pekanbaru bisa menghargai para guru sertifikasi. Salah satunya dengan mendengarkan aspirasi guru sertifikasi.
“Bagaimana bawahan bisa menghargai atasan kalau atasannya semena-mena terhadap bawahan? Ingat bagi Hang Jebat, pemimpin adil pemimpin disembah, pemimpin zalim pemimpin disanggah! Tidak selamanya diam itu bijak, tapi ketika diam mu diinjak, maka bicaralah!” tegas Ira.
“Walikota hanya mendengar dari pihak perwakilan Pemko saja. Kalau beliau pemimpin yang bijak, seharusnya beliau mendengar dari dua perwakilan,” imbuhnya.
Ira juga memastikan, meskipun diancam dengan pemberian sanksi, ribuan guru sertifikasi akan terus melakukan berbagai cara agar hak mereka dipenuhi Walikota Pekanbaru.
“Silahkan untuk memberikan sanksi kepada 3000 guru yang turun. Siap (menerima sanksi), duniapun tidak akan tinggal diam jika ada guru yang diperlakukan semena-mena,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini ribuan guru sertifikasi di Kota Pekanbaru masih meminta agar Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019 segera direvisi. Dimana dalam Perwako tersebut, disebutkan guru sertifikasi tidak lagi menerima tunjangan TPP.
Hal inilah yang membuat ribuan guru sertifikasi mengancam akan memboikot pelaksanaan UN, jika Pemko Pekanbaru masih bersikukuh tidak merevisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019. (bpc9)