BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Firdaus mengatakan proses pengajuan sengketa Pemilu dibuka sehari setelah hari H pencoblosan, yaitu mulai tanggal 18 April 2019.
Menurut Firdaus, setelah 17 April nanti, peserta pemilu baik presiden maupun legislatif sudah mulai melakukan identifikasi untuk melakukan gugatan sengketa pemilu. Kemudian, tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU, yaitu tanggal 25 Mei, menjadi hari terakhir untuk mengajukan sengketa pemilu.
“Jadi gugatan pemilu diajukan peserta pemilu mulai tanggal 18 April, sehari setelah pencoblosan, sampai tanggal 25 Mei 2019,” kata Firdaus kepada bertuahpos.com, Jumat 5 April 2019.
KPU Riau, lanjut Firdaus, sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi jika ada pengajuan sengketa pemilu. Mulai dari tahapan pencalonan sampai penghitungan surat suara.
“Nah, kalau kami sendiri dari KPU Riau memang sudah melakukan identifikasi. Apakah persoalan tahapan di pencalonan, di tahap kampanye, persoalan data pemilih, ataupun persoalan pemungutan dan penghitungan surat suara,” ujarnya.
“Identifikasi ini memang diperlukan untuk menghadapi sengketa. Tapi kita tentu berharap tak ada sengketa,” tambah Firdaus. (bpc2)