BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Menyikapi dugaan adanya limbah Lantung di salah satu perkebunan warga Desa Seluti Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, PT Pertamina EP Asset 1 Field Lirik memberikan penjelasannya.Â
Tedjo Sumantri, Lirik Field manager melalui Humas PT Pertamina EP Asset 1 Field Lirik Young mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti segala bentuk laporan mengenai limbah dari masyarakat tempatan tidak terkecuali Desa Seluti, yang mana desa tersebut termasuk areal wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 1 Field Lirik.
Ia pun menaggapi pernyataan Pondok (58) warga Desa Seluti Dusun II RW II RT II yang mengatakan bahwa dari 2 Hektar (Ha) kebun karet miliknya 1/4 kebunnya tidak lagi dapat diolah, karena sudah dipenuhi ‘limbah’ lantung.
baca:Â Diduga Limbah Lantung PT Pertamina EP Asset 1 Field Lirik Berserakan di 1/4 Ha Kebun Warga Seluti
Young menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya menejemen PT Pertamina EP Asset 1 Field Lirik telah menerima laporan tersebut dari aparatur desa. “Ada 7 orang yang melapor bahwa lahan perkebunan mereka terkena dampak lantung,” kata Young kepada bertuahpos.com Rabu 3 April 2019.
Setelah menerima laporan ia langsung menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat. “Kita didampingi aparat desa yaitu Kepala Dusun II (Edison),” katanya.
Namun sesampainya dilokasi yang dituju, Young memaparkan tidak ada satupun warga yang datang serta menunjukkan ‘legalitas’ kepemilikan tanah yang dimaksud dan yang ‘klaim’ hasil perkebunannya rusak.
“Kita ke lokasi yang ditunjuk oleh kadus, namun tidak satupun ada tanaman yang mati di areal perkebunan yang ditunjuk kadus,” jelasnya.
“Begitu pula pak Pondok saya tidak mengenal dan mengetahui letak dan lokasi kebun miliknya, hanya saja ia menjadi salah seorang pelapor yang merasa dirugikan akibat lantung, dan itu tercantum didalam kertas pelaporan kepada pihak menejemen PT Pertamina EP Asset 1 Field Lirik,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa Lantung yang menurut warga tempatan itu adalah limbah, ia menampik lantung tersebut bukanlah limbah.
“Dilihat dari ciri fisik dilapangan tidak ada tanda-tanda tumbuhan yang mati, dan jelas itu bukanlah lantung baru alias lama, bisa jadi itu limbah masih jamannya stanvaclah dan jaman pertamina kapan tahunlah tapi gak mungkinlah itu menjadi limbah PT Tunggal ya kan,” katanya.
Masih menurut Young, sesuai PP 18 Tahun 1999 lantung bukanlah limbah, dan cara pengelolaanyapun memanglah ditimbun atau dibersihkan saja jika ada lantung dilokasi, sebelum adanya PP 101 Tahun 2014 yang mana menyebutkan bahwa lantung masuk dalam kategori limbah.
Ia menolak jika lantung itu disebut limbah, sebagaimana yang disampaikan warga Desa Seluti, melaikan ‘lantung’. Karna berdasarkan PP 18 Tahun 1999 itu tidak disebut limbah.(cr)