BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019 tentang penghapusan tunjangan profesi atau TPP untuk guru bersertifikasi, dinilai akan mempengaruhi kualitas pendidikan, khususnya di Kota Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan oleh Syahril selaku Ketua PGRI Provinsi Riau, Senin 11 Maret 2019.
Syahril menjelaskan, hilangnya salah satu tunjangan yang diperoleh guru bersertifikasi, akan membuat fokus guru tersebut terbelah.
“Dengan hilang tiba-tiba, ini kan permasalahan signifikan. Guru jadi harus mencari kesana kemari guna melengkapi program kehidupan sebelumnya. Kita ingin layanan baik, kualitas pendidikan baik, tapi kalau lah guru sudah terbirit-birit melengkapi program kehidupan, bagaimana kualitas pendidikan yang dimunculkan?” ujarnya kepada bertuahpos.com.
Syahril menambahkan, dirinya berharap agar Pemerintah Kota Pekanbaru bisa segera merevisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 tersebut. Terutama sebelum pelaksanaan Ujian Nasional 2019.
Baca:Â Didemo Ratusan Guru, Ini Waktu yang Diminta Pemko Pekanbaru Guna Merevisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019
“Sebentar lagi Ujian Nasional. Jangan lah sampai anak murid kita jadi korbannya. Pemerintah Kota harus bisa mengambil kebijakan, semoga cepat terselesaikan,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, guru SD dan SMP di Kota Pekanbaru mempertanyakan Perwako Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019. Dimana dalam Perwako tersebut, guru bersertifikasi tidak lagi menerima tunjangan profesi atau TPP.
Hal ini lah yang membuat ratusan guru SD dan SMP Kota Pekanbaru telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota dan DPRD Kota Pekanbaru sebanyak dua kali. Tepatnya di tanggal 5 Maret 2019 lalu, dan hari ini Senin 11 Maret 2019. (bpc9)