BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung pembiayaan obat untuk pengidap kanker usus mulai 1 Maret 2019 mendatang.
Penghentian penanggungan biaya perobatan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018, tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 2019. Dimana terdapat dua jenis obat yang dihentikan penanggungan pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan.
Diantaranya jenis cetiximab yang biasanya digunakan untuk pengobatan usus besar, dan jenis bevasizumab yang bermanfaat sebagai penghambat tumbuh besarnya kanker.
Seperti yang dilansir dari CNN, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, beralasan dihentikannya penanggungan pembiayaan obat tersebut atas dasar efektifitas harga dibandingkan dengan manfaatnya.
“Kalau salah satu obat ini terlalu mahal namun ada obat lain yang lebih murah, kenapa tidak? Oleh karena itu sekarang lebih banyak menggunakan obat generik, karena manfaatnya sama saja,” ujarnya. (bpc9)