BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Badan Kehormatan DPRD Riau, Ilyas HU mengklaim bahwa rapat paripurna LKPJ Pemprov Riau cacat hukum karena forum tidak kuorum tapi tetap dilanjutkan.
Lantas bagaimana tanggapan Gubernur Riau yang sudah membacakan LKPJ setebal 14 halaman itu di dalam sidang paripurna itu? “Kami tak ribut. Itu urusan internal mereka (DPRD),” katanya.
Wan mengakui pada saat banyak interupsi, dan momen keluarnya Ilyas HU, saat paripurna itu dimulai. Antara Wan Tamrin Hasyim dengan Sekda Provinsi Riau, Ahmad Hijazi sempat saling berpandangan mata.
“Saya mandang Pak Sekda, dan Pak Sekda mandang saya. Kami saling berkedip mata saja. Saya beri kode ke Pak Sekda, diam. Itu usuran mereka (DPRD) itu aturan main mereka. Kami tak ikut campur,” sambungnya.
Baca:Â Gubri Wan Thamrin Minta Maaf, Ada Apa?
Wan Thamrin menyebut, apapun keputusan dewan terhadap LKPJ Provinsi Riau, pihaknya sebagai eksekutif menerima dengan lapang dada. Bahkan, jika memang harus dilakukan penundaan sidang, itupun tidak jadi soal.
“Kalau di sini (DPRD) mereka tuan rumah. Masa iya tuan rumah ribut kita ikut ribut juga. Kami siap saja dengan apapun kondisinya tadi itu,” ujarnya.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Riau, Ilyas HU menegaskan sidang paripurna DPRD Riau pada Senin, 11 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan LKPJ Provinsi Riau 2018 itu, cacat hukum. Pasalnya, sidang tak kuorum.
“Ini kalau dilanjutkan, cacat hukum. Ini yang dinamakan cacat hukum. Karena tak dihadiri 50 persen tambah satu anggota (untuk kuorum). Tak bisa dilanjutkan ini,” kata Ilyas HU kepada bertuahpos.com.
Baca:Â Sidang Paripurna LKPJ Pemprov Riau Disebut Cacat Hukum, Pimpinan DPRD Riau: Enggak!
Dikatakan Ilyas HU, jika dilanjutkan, maka hasil dari sidang paripurna ini tidaklah sah. Maka, semua yang berada di dalam ruangan sidang paripurna menjadi pelanggar hukum.
“Dia harus 50 persen tambah satu. Berarti 65 (jumlah anggota DPRD Riau) dibagi dua, ditambah satu, berarti 33 orang, dan dengan kehadiran fisik. Sekarang yang di dalam secara fisik hanya 29 orang. Jadi semua yang di dalam itu pelanggar hukum semua,” tambah dia.
Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman membantah jika sidang paripurna DPRD Riau dengan agenda penyampaian LKPJ pemerintahan provinsi Riau cacat hukum. “Enggak! Enggak cacat hukum,” ujar Noviwaldy kepada bertuahpos.com, Senin 11 Februari 2019.
Baca:Â Tak Kuorum, Sidang Paripurna LKPJ Pemprov Riau Cacat Hukum
Dikatakan pria yang akrab dipanggil Dedet ini, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau, Ilyas HU harusnya hadir di ruangan sidang hingga akhir. Dengan demikian, Ketua BK bisa menghitung berapa jumlah anggota DPRD Riau yang hadir.
“Ketua BK kalau hadir sampai selesai, bisa menghitungkan berapa orang (anggota yang hadir),” tambah dia. (bpc3)