BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Partai yang sudah terlanjur mencalonkan Caleg mantan Napi koruptor diminta untuk menarik dukungan politiknya kepada Caleg tersebut. Sebab sudah terbukti Caleg mantan Napi korupsi tidak berintegritas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah umumkan para caleg mantan koruptor. Ada 40 caleg tingkat DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten dan 9 calon legislatif DPD. Tercatat dari 40 caleg mantan koruptor disumbang 12 partai politik.
Dilansir dari merdeka.com, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menyebut dicalonkkannya mantan koruptor menjadi bukti bahwa komitmen memberantas masalah korupsi hanya sebatas ucapan semata. Dengan sikap partai menarik dukungan terhadap Caleg mantan Napi koruptor akan dianggap bentuk keberpihakan partai untuk memerangi korupsi.
“Partai bisa menarik dukungan secara politik kepada Caleg yang kadung terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT). Kendati sudah tak bisa ditarik. Paling tidak dideklarasikan orang ini dicabut, dicopot sebagai caleg pencalonannya,” ujarnya.
Dia menyayangkan masih ada partai meloloskan para mantan koruptor. Padahal, peraturan KPU melarang caleg koruptor telah dibatalkan, partai sudah menandatangani pakta integritas bersama Badan Pengawas Pemilu. Pakta integritas tersebut langsung ditandatangani oleh ketua umum partai. “Pakta integritas dilanggar oleh mereka sendiri,” ujarnya. (bpc3)