BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengklaim mengalami kerugian hingga ratusan juta dari wajib pajak (hotel, restoran, mal, tempat hiburan).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin 28 Januari 2019.
Zulhemi menjelaskan, kerugian dikarenakan adanya wajib pajak yang tidak membayar pajak sebanyak jumlah seharusnya (tercatat di tapping box).
“Beberapa wajib pajak ada yang jumlah pajaknya kurang hingga Rp18 juta dari seharusnya. Total kerugian ratusan juta rupiah lebih perbulan karena potensi pajak yang tak terpungut,” jelasnya.
Lanjut Zulhemi, total kerugian potensi pajak yang tidak dibayarkan tersebut berasal dari lebih kurang 20 wajib pajak yang ada di Kota Pekanbaru.
Menurutnya, wajib pajak ini harus segera melakukan pelunasan apabila tidak ingin dilakukan penyitaan aset.
“Sudah kita panggil wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya sebesar yang tercatat di tapping box. Saya tertibkan dengan memberikan surat pajak daerah kurang bayar. Wajib pajak yang bersangkutan harus membayarnya paling lama satu bulan. Jika tidak, kita lakukan proses penyitaan dan pelelangan barang sesuai dengan hutang. Namun apabila wajib pajak tersebut tidak terima, dia bisa mengajukan ke persidangan pengadilan perpajakan. Kita tinggal beri sidang semua perhitungannnya jelas,” pungkas Zulhemi.
Seperti yang diketahui, sebelum dipasang, penerapan tapping box di beberapa wajib pajak Kota Pekanbaru sempat menuai pro dan kontra. Beberapa wajib pajak, terutama hotel bahkan sempat menolak pemasangan alat tersebut karena merasa dicurigai oleh Pemko Pekanbaru.
Meski begitu, pemasangan alat tapping box di wajib pajak tetap dilakukan Pemko Pekanbaru karena sudah memiliki payung hukum yang sah. Seperti peraturan daerah dan peraturan wali kota. Pemasangan sudah dilakukan sejak bulan Juli 2018 lalu. (bpc9)