BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara pemalsuan SKGR dengan terdakwa Hinsatopa Simatupang, Rabu (16/1/2019), kembali digelar. Saksi yang dihadirkan mengaku tidak pernah mendengar keterlibatan terdakwa.
Sesuai jadwal, Agus, anak.Idris pemilik lahan dihadirkam sebagai saksi di persidangan. Kepada majelis hakim yang diketuai Riska Widiana, saksi mengaku tidak pernah mendengar Poniman (berkas terpisah), menyebut nama terdakwa dalam perkara pemalsuan SKGR tersebut.
Bahkan dihadapan majelis hakim, saksi beberapa kali berumpah menyatakan “Demi Allah”
Lebih lanjut diungkapkan saksi Agus, bahwa keyika pembuatan surat-surat tersebit dirinya turun langsung ke lokasi bersama Ketua RT dan beberapa orang lainnya, serta Ismail selaku sempadan. “Saat itu ditandatangani nerkas dokumen, termasuk oleh saksi Ismail. Saat itu RT meminta KTP Ismail dan saat itu Ketua RT mempertanyakan tandatangan yang dibubuhkan Ismail (saksi sempadan) yang tidak sesuai dengan tandatangam di KTP,” ujar saksi.
Atas pertanyaan itu lanjut saksi, Ismail mengatakan tidak ada masalah. “Kan yang tandatangan saya juga, orangnya saya juga,” ujar saksi menirukan ucapan Ismail.
Saksi menegaskan bahwa dirinya melihat langsung Ismail menandatangani surat tersebut. Jarak antara dirinya dengan Ismail saat itu paling jauh menurut saksk hanya satu meter.
Pada kesempatan tersebut, saksi juga mengatakan bahwa lahan tersebut sebelumnya milik orangtuanya yang betnama Idris. Saat itu belum pernah dipindahtangankan kepada orang lain melalui AJB atau SKGR. Bahkan saat pengurusan SKGR, orangtua saksi yang menunjukkan lokasi lahan. “Saat itu sama sekali tidak ada yang komplain,” ujarnya.
Untuk diketahui, terdakwa Hinsatopa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP, tentang membuay atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan hak.
Hinsatopa didakwa bersama-sama mantan lurah Gusril, Fadliansyah, Budi Marjohan, pengacara Agusman Idris dan Poniman terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012.
SKGR itu diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012. Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04 telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru.***(bpc17)