BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau telah melimpahkan kasus pengerusakan sejumlah baliho milik Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada 3 pelaku ditangkap polisi terhadap dugaan perusakan baliho tersebut. Namun, Anehnya, pihak Polda Riau tidak mengungkap inisiator dibalik insiden ini.
Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, saat konfrensi pers pada Senin, 31 Desember 2018, mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Jumat, 28 Desember 2018 lalu. “Untuk pengerusakan baliho partai tertentu kemudian bendera partai tertentu, itu kasusnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan, hari Jumat minggu lalu. Jadi sudah, sudah selesai,” ungkap Widodo.
Padahal pihak kepolisian membenarkan kalau pelaku perusak baliho itu di bayar. Oleh karena faktor ekonomi, pelaku mengakui telah menerima sejumlah uang. Namun keterangan Widodo hanya sebatas itu dan ditidak membeberkan lebih jauh soal siapa sosok yang berperan mengeluarkan sejumlah uang terhadap ketiga pelaku tersebut. Hingga kini juga tidak diketahui apakah inisiator terhadap insiden perusakan baliho itu apakah orang politik atau bukan.
Ketiga pelaku yang kini juga telah menjadi tanggung jawab JPU yakni pertama berinisial HS, yang ditangkap saat beraksi melakukan pengerusakan di Jalan Jenderal Sudirman. Sementara 2 tersangka lagi yakni berinisil KS dan MW yang ditangkap di wilayah Tenayan Raya.
“Motifnya adalah murni masalah perut. Jadi artinya dia dibayar. HS dijanjikan Rp150 ribu, tapi belum dibayar. Kemudian yang di Tenayan Raya itu Rp300 ribu, juga belum dibayar,”
“Jadi saya nyatakan di sini, penanganan kasus terhadap peristiwa pengerusakan bendera dari partai tertentu dan baliho partai tertentu sudah selesai. Selesai dalam arti, polisi sudah menerima laporan, sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, upaya paksa berupa penahanan, berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan, selesai. Selanjutnya kita nanti menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum terkait bagaimana kedepannya, apakah p19 atau sudah bisa langsung tahap 2,” pungkasnya. (bpc11)