BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jatah biaya operasional untuk gubernur setiap bulan ternyata miliaran, tergantung berapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah tersebut.
Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, pada pasal 9 menyebutkan untuk daerah yang memiliki PAD Rp15 miliar, Rp150 juta diantaranya digunakan untuk akomodasi gubernur.Â
Sebelumnya, pusat melalui Kementerian Keuangan RI mewacanakan akan menaikkan gaji kepala daerah setingkat gubernur, bupati dan walikota. Kini tahapannya sudah kajian. Alasan dinaikkannya gaji ini supaya kepala daerah tidak lagi terbelit dalam kasus korupsi.
Terkait hal ini, Plt Gubri, Wan Thamrin Hasyim tidak menapikkan dan membenarkan bahwa ada jatah untuk operasional jabatan kepala daerah. “Iya, benar,” kata Wan Thamrin Hasyim, saat dikonfirmasi bertuahpos.com, Jumat, 7 Desember 2018 di Pekanbaru.Â
PP Nomor 109 Tahun 2000 tersebut seandainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp15 miliar sampai Rp50 miliar, maka akomodasi untuk gubernur Rp262,5 juta. Sedangkan jika PAD sebesar Rp50 miliar sampai Rp100 miliar, maka anggaran akomodasi gubernur Rp500 juta. PAD di atas Rp100 miliar sampai Rp250 miliar, gubernur dapat akomodasi paling rendah Rp700 juta setiap bulan.Â
Lebih tinggi lagi, jika PAD di atas Rp250 miliar sampai Rp500 miliar, maka biaya untuk akomodasi dan operasional gubernur paling rendah Rp1 miliar setiap bulan. Jika PAD di atas Rp500 miliar, maka biaya operasional untuk gubernur paling rendah Rp1,25 miliar, atau paling tinggi 0,15 persen dari PAD-nya.
Untuk provinsi Riau sendiri, PAD-nya adalah Rp3,69 triliun. Dengan demikian, maka Gubernur Riau mendapatkan biaya operasional paling rendah Rp1,25 miliar, setiap bulannya. Biaya Rp1,25 miliar tersebut bisa digunakan oleh gubernur untuk kepentingan apa saja, seperti bantuan untuk masyarakat, akomodasi untuk kunjungan kerja, dan keperluan lain dalam kapasitas sebagai gubernur.
Jika merujuk pada PP tersebut, wajar banyak kalangan menolak wacana pemerintah pusat yang akan menaikkan gaji kepala daerah setingkat gubernur, bupati dan walikota, hanya alasan agar kepala daerah tidak terbelit masalah korupsi. (bpc3)