BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah pusat berencana untuk menaikkan gaji gubernur dan bupati/walikota. Alasannya adalah untuk mencegah kepala daerah tersangkut kasus korupsi.
Namun, rencana tersebut dinilai menimbulkan polemik. Akademisi dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN-Suska) Riau, Elviriadi mengatakan jika gaji gubernur tak punya pengaruh ke tindakan korupsi, karena tunjangan fasilitas yang diterima gubernur setiap bulannya sangat besar.
“Fasilitas Gubernurkan serba VVIP. Perjalanan dalam dan luar negeri VVIP. Kursi di mana duduk yang terbagus dan terdepan. Pendeknya, gubernur, bupati dan walikota, enggak perlu mikir makan, sandang, bayar listrik, minyak mobil,” kata Elviriadi, Jumat 7 Desember 2018.
Lalu, sebenarnya berapa anggaran untuk operasional gubernur yang serba VVIP itu setiap bulannya?
Jatah biaya operasional untuk gubernur setiap bulan ternyata miliaran, tergantung berapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah tersebut.
Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, pada pasal 9 menyebutkan untuk daerah yang memiliki PAD Rp15 miliar, Rp150 juta diantaranya digunakan untuk akomodasi gubernur. Jika PAD Rp15 sampai Rp50 miliar, akomodasi untuk gubernur adalah Rp262,5 juta.
PAD Rp50 sampai Rp100 miliar, maka anggaran akomodasi gubernur adalah Rp500 juta. PAD di atas Rp100 miliar sampai Rp250 miliar, gubernur dapat akomodasi paling rendah Rp700 juta setiap bulan.Â
Baca:Â Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah Berpotensi Jadi Polemik
Lebih tinggi lagi, jika PAD di atas Rp250 miliar sampai Rp500 miliar, maka biaya untuk akomodasi dan operasional gubernur paling rendah Rp1 miliar setiap bulan. Jika PAD di atas Rp500 miliar, maka biaya operasional untuk gubernur paling rendah Rp1,25 miliar, atau paling tinggi 0,15 persen dari PAD-nya.
Untuk provinsi Riau sendiri, PAD-nya adalah Rp3,69 triliun. Dengan demikian, maka Gubernur Riau mendapatkan biaya operasional paling rendah Rp1,25 miliar, setiap bulannya.
Biaya Rp1,25 miliar tersebut bisa digunakan oleh gubernur untuk kepentingan apa saja, seperti bantuan untuk masyarakat, akomodasi untuk kunjungan kerja, dan keperluan lain dalam kapasitas sebagai gubernur. (bpc2)