BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Caleg dan partai politik tak bisa begitu saja memberikan bantuan kepada korban bencana. Salah-salah, bantuan tersebut akan dikategorikan sebagai money politik.
Lalu, seperti apa bantuan dari para calon legislatif (caleg) yang diperbolehkan dan tidak dikategorikan money politik?
Anggota Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya kepada bertuahpos.com mengatakan, jalan aman bagi caleg adalah dengan menyalurkan bantuannya melalui instansi terkait, seperti BPBD ataupun Dinas Sosial. Walaupun melalui perantara, kata Amiruddin, pahalanya akan tetap sampai.
“Kita sarankan sebaiknya bantuan itu diserahka ke dinas dan instansi terkait, umpamanya Dinas Sosial. Itu kalau dari segi pahala kan sampai,” jelas Amiruddin, Sabtu 24 November 2018.
Namun, lanjut Amiruddin, caleg dan partai politik tetap mendapatkan kesempatan untuk berkampanye di daerah bencana. Syaratnya adalah bantuan tersebut berbentuk bahan kampanye seperti sarung atau kaos, dan harus melekatkan citra diri partai.
“Syarat lainnya adalah harganya kaos dan sarung itu tak boleh lebih dari Rp60 ribu. Nah itu diperbolehkan. Kalau selain itu bagaimana, seperti sembako? Sembako tak diperbolehkan,” tambah dia.
Seperti diketahui, Hingga hari ini, beberapa wilayah di Riau masih terendam banjir. Salah satunya ada di Jalan Nelayan, Rumbai, Pekanbaru. (bpc2)