BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua KPU Riau, Nurhamin menegaskan bahwa warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan tetap mempunyai hak pilih di Pemilu 2019 nanti. Terkecuali bagi mereka yang hak pilihnya dicabut oleh pengadilan.
“Warga binaan ini punya hak pilih juga, dan kita wajib memfasilitasi. Itu hak konstitusi. Jumlahnya sendiri cukup banyak, sampai ribuan,” jelas Nurhamin saat ditemui bertuahpos.com di ruangannya, Kamis 22 November 2018.
Hanya saja, kata Nurhamin, ada beberapa masalah untul warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya, salah satunya adalah tak punya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal, KTP adalah syarat mutlak agar warga negara bisa menggunakan hak pilihnya.
“Ada warga binaan yang tak punya KTP. Mungkin karena sudah lama jadi warga binaan, data mereka sudah dihapus di alamat yang lama. Apalagi sekarang sudah KTP elektronik,” ujar dia.
Untuk menyiasati hal tersebut, Nurhamin mengatakan pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendata warga binaan yang tak punya KTP. Syaratnya, warga binaan ini sudah tak punya KTP di daerah asalnya.Â
“Nanti mereka akan tercatat sebagai warga di daerah tempat Lapasnya. Jadi mereka bisa mencoblos di TPS terdekat dari Lapas, tekniknya itu tergantung pihak Lapas,” pungkasnya. (bpc2)