BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Menag) RI akan mencetak kartu nikah. Penerbitan kartu nikah sudah akan dimulai pada akhir November 2018 ini.Â
Atas kebijakan itu, sejumlah warga di Pekanbaru mulai bertanya-tanya soal kartu nikah. Diantara yang menjadi kekhawatiran warga, yakni mereka yang masih memegang buku nikah. Apakah mereka juga wajib punya kartu nikah?
“Ya boleh-boleh saja kalau mau ganti buku nikah ke kartu nikah. Tapi kami yang sudah punya buku nikah ini bagaimana. Apakah juga harus punya kartu nikah?” kata Syarkawi, warga yang berdomisi di Sail, Pekanbaru, Riau kepada bertuahpos.com, Selasa, 13 November 2018.
Sementara itu, Avil, warga yang berdomisili di Kecamatan Tampan, Pekanbaru mengaku setuju dengan kebijakan itu asal memang dijamin lebih bermanfaat. Namun mengkhawatirkan dengan kebijakan seperti ini malah akan menambahkan masalah soal pencacatan kependudukan di pemerintahan.
“Sekarang saja data kependudukan di Disdukcapil dengan lembaga lain (BPS misalnya) berbeda. Padahal sama-sama pemerintah. Nanti bermasalah lagi takutnya. Kalau memang adanya kartu nikah lebih baik saya sebagai warga setuju saja,” ujarnya.
Baca:Â Buku Nikah Akan Diganti Jadi Kartu Nikah? Berikut Ciri-Cirinya
Selanjutnya ada Iqbal, warga yang juga berdomisili di Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Iqbal sudah merencanakan pernikahan di awal tahun 2019 nanti. Jika rencana Kemenag RI ini jalan maka dia dan istrinya nanti tidak hanya memegang buku nikah, tapi juga kartu nikah.
Kepada bertuahpos.com Selasa, 13 November 2018, dia mengatakan secara prinsip jika memang kehadiran kartu nikah untuk memudahkan, tentunya masyarakat tidak mempersoalkan.Â
Poin penting yang disampaikan Iqbal pemerintah dalam hal ini Kemenag RI juga harus bisa menjamin bahwa keberadaan kartu nikah akan memudahkan masyarakat terutama dalam urusan administrasi. (bpc3)