BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengakui belum pernah ada skema bantuan keuangan seperti surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Â
“Karena memang belum pernah ada skema bantuan bencana alam seperti ini sebelumnya. Makanya nanti surat itu akan kami pelajari. Sekarang saya belum lihat langsung suratnya,” ujarnya, Selasa, 21 Agustus 2018.Â
Di tengah kondisi keuangan daerah yang devisit, kata Hijazi, Pemprov Riau memang harus memikirkan mekanisme lain untuk menyisihkan anggaraan agar bisa ikut dalam bantuan sosial seperti arahan Kemendagri.Â
Hijazi juga belum berani memastikan sumber anggarannya. Jikapun harus mengambil dari APBD, maka akan melalui proses pertimbangan matang, atau dana itu bisa saja didatangkan dari sumber lain.Â
“Nanti akan kita kaji lah. Dari sisi komunikasi kita dengan daerah lain nanti akan dipertimbangan,” sambungnya.Â
Baca:Â Pemprov Riau Perlu Bicara dengan DPRD Soal Surat Bankeu Mendagri untuk Lombok
Sekadar informasi, ada 2 salinan surat yang ditandatangani Mendagri. Pertama surat Nomor: 977/6131/SJ ditujukan untuk gubernur seluruh Indonesia. Kedua, surat Nomor: 977/6132/SJ ditujukan untuk bupati/wali kota seluruh Indonesia. Surat tersebut ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada Senin 20 Agustus 2018.
Kedua surat tersebut berisi hal sama, meminta kepala daerah memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTB dalam rangka penanganan masyarakat terdampak gempa.Â
Payung hukumnya, di antaranya Pasal 28 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 47 dan Pasal 162 Ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, serta butir V.21 Lampiran Permendagri Nomor 33 Tahun 2017. (bpc3)