BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – MUI pusat telah mengadakan rapat terkait vaksin MR tadi malam. Hasilnya, vaksin MR diputuskan haram, namun tetap diperbolehkan untuk digunakan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan bahwa memang benar vaksin MR buatan Serum Institute of India (SII) ini mengandung babi. Bahkan, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.
“Dalam fatwa tersebut berisikan bahwa vaksin MR buatan SII ini adalah haram. Namun, penggunaannya vaksin ini dinyatakan boleh, karena sifatnya adalah dharurah syar’iyyah, ada unsur keterpaksaan disitu. Jadi, boleh dengan hukum mubah,” jelas Asrorun, sebagaimana dikutip dari detik.com, Selasa 21 Agustus 2018.
Baca:Â
Soal Vaksin MR Mengandung Babi dan Organ Manusia, Diskes Riau Masih Berpijak Pada Edaran Kemenkes
Soal Vaksin MR Mengandung Babi dan Organ Manusia, MUI Riau: Iya, Memang Begitu!
Lebih lanjut, Asrorun menegaskan MUI tetap mendesak pemerintah melalui instansi beserta para ahli untuk menemukan dan menyediakan vaksin yang halal dan suci. Namun, untuk saat ini, tidak ada pilihan lain selain menggunakan vaksin haram buatan SII.
“Pemerintah dan pihak terkait tetap dibebankan untuk menemukan vaksin yang halal dan suci. Sampai saat itu, vaksin MR buatan SII ini diperbolehkan digunakan, dengan hukum dharurah syar’iyyah tadi,” tambah dia. (bpc2)