BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban, ada baiknya kita mengetahui beberapa syarat yang harus kita penuhi, sesuai fatwa MUI dan tentunya sesuai ajaran agama Islam.
Seperti yang diterangkan oleh Akbarizan, selaku Ketua Fatwa MUI Pekanbaru, setidaknya terdapat lima syarat yang bisa kita penuhi.
Pertama, hewan kurban yang akan disembelih haruslah menghadap ke kiblat.
“Mutlak, harus menghadap kiblat,†ujar Akbarizan kepada bertuahpos.com, Minggu 19 Agustus 2018.
Kedua, seorang penyembelih hewan kurban haruslah beragama Islam dan muslim yang taat.
“Fisik penyembelih juga harus dalam kondisi sehat jasmani. Harus tahu juga teknis memadai tentang tata cara penyembelihan hewan,†jelas Akbarizan.
Ketiga, sebelum melakukan pemotongan, penyembelih hewan kurban haruslah membaca basmalah.
“Setelah membaca basmalah, penyembelih bisa langsung melakukan pemotongan. Pertama pemotongan jalan makanan atau mari’i, kedua memutuskan dua urat nadi hewan kurban atau wadajain, serta terakhir memutuskan jalan nafas atau hulqum,†terang Akbarizan.
Keempat, hewan kurban harus dipotong dengan sekali tekan dengan menggunakan pisau yang tajam.
“Pisau juga tidak boleh diangkat dari leher hewan kurban saat melakukan penyembelihan,†tutur Akbarizan.
Terakhir, menurut Akbarizan, setelah hewan kurban mati, ditandai dengan tidak bergerak lagi dan darah yang keluar dengan sempurna, kepala dipisahkan terlebih dahulu dari badan.
“Teknisnya kepala dulu dipisahkan kalau sudah mati. Setelah itu baru kakinya,†ucapnya.
Akbarizan menambahkan, penanganan hewan kurban yang sudah disembelih, ada baiknya digantung dengan posisi kaki belakang di atas.
“Ini agar darah yang masih tersisa keluarnya sempurna,†pungkasnya. (bcp9)