BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bagi Anda yang memiliki burung kicau dilindungi termasuk ke Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2018, jangan khawatir untuk tidak bisa mengikuti kontes lagi.
Seperti yang diutarakan oleh Suharyono selaku Kepala BBKSDA Riau, melalui Hartono selaku Kepala Bagian TU BBKSDA Riau, Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 bukan untuk menutup perlombaan burung kicau yang selama ini telah diadakan.
“Lomba burung tetap ada,†ujarnya kepada bertuahpos.com, Jumat 17 Agustus 2018.
Suharyono menjelaskan, dengan keluarnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 ini, bisa saja membuat panitia loba burung kicau yang dilindungi membuat kebijakan baru. Kebijakan yang tentunya bisa membuat lebih kondusif.
“Panitia bisa saja mengharuskan burung yang dikontes harus hasil penangkaran,†jelasnya.
Untuk itu, saat ini BBKSDA Riau menurut Suharyono, tengah melakukan pendataan terhadap kepemilikan burung-burung kicau yang dimiliki masyarakat.
Menyikapi P20 terhadap burung yang dulu tidak dilindungi dan sekarang dilindungi, BBKSDA Riau melakukan pendataan ke pemilik burng di wilayah kerja. Atas dasar pendataan ini, nanti kami jadikan data base untuk kawan-kawan pemilik burung mengurus izin penangkaran,†terangnya.
Seperti yang diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 ini telah menimbulkan polemik di kalangan pecinta burung kicau. Salah satu penyebabnya ialah banyaknya jenis burung kicau yang kini termasuk ke dalam satwa dilindungi. Bahakn di Pekanbaru, aksi protes dan penolakan terhadap Permen tersebut dilakukan di depan Kantor BBKSDA Riau pada tanggal 14 Agustus 2018 lalu. (bpc9)