BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau mengklaim tidak punya pilihan (opsi) untuk memutuskan apakah pembangunan Waduk Lompatan Harimau bisa dilanjutkan atau tidak.Â
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, dasar awal mengapa pembangunan waduk itu masuk dalam proyek strategis nasional (PSN), atas surat permohonan Bupati Rohul pada tahun 2014.Â
“Kemudian tentu saja dinamika berkembang dan itu bagian dari aspirasi masyarakat. Dan kami sebagai Pemprov Riau sudah menerima aspirasi itu,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Kejati Riau, Jumat, tanggal 11 Mei 2018 di Jalan Sudirman Pekanbaru.Â
Hijazi menjelaskan ada 2 surat yang Pemprov Riau terima. Pertama, surat dari Bupati Rohul yang ditujukan kepada Gubernur Riau. Surat kedua, ada surat dari Bupati Rohul ditujukan langsung ke Kemen PUPR.Â
Kedua surat itu, ujarnya, memang memuat tentang pembatalan pembangunan Waduk Lompatan Harimau di Rohul. Termasuk surat yang ditujukan kepada Pemprov Riau, agar juga mengirimkan surat yang sama ke Kemen PUPR terhadap pembangunan waduk tersebut.Â
“Setidaknya itu bisa menjadi bahan pertimbangan, ada kajian teknis, ada kajian yang menyangkut aspek-aspek strategis lainnya. Kita tahu lah, tugas negara itu membangun, dan tugas daerah ini memanfaatkan pembangunan itu. Maka, kajian terhadap mafaat dan mudorat itukan dari daerah,” sambungnya.Â
Baca:Â Sekitar Dini Hari, Pemprov Riau Keluarkan Surat Pembatalan Waduk Lompatan Harimau
Dia menjelaskan, atas dasar itulah daerah butuh pertimbangan-pertimbangan dari pemerintah pusat. Sebab ini sudah menjadi kebijakan secara nasional, yang ditetapkan melalui Kepres.Â
Oleh sebab itu, Hijazi berkata, tugas Pemprov Riau setakat ini hanya bisa meneruskan aspirasi masyarakat terhadap penolakan pembangunan Waduk Lompatan Harimau itu. Peran Gubernur Riau sebagai perwakilan pemerintah pusat hanya sebatas memfasilitasi aspirasi masyarakat. (bpc3)Â