BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau setakat ini masih menunggu kepastian soal Perda Pajak Pertalite. Draf Perda itu kini masih di Kemendagri untuk dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan.
“Sejauh ini memang belum ada kabar. Informasi terakhir masih dikonsultasikan ke Kementerian Keuangan karena Perda ini beda dengan perda yang lain sebab menyangkut soal retribusi,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Kamis, 3 April 2018 di Pekanbaru.
Hijazi menyebut bukan masalah kerumitan perihal untuk menerapkan perda tersebut, namun memang prosedur yang harus dilalui memang demikian. Dalam masalah ini Pemprov Riau menyerahkan sepenuhnya proses itu pada prosedur yang berlaku.
Dia menambahkan, yang paling penting untuk disikapi yakni bagaimana ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) itu cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Soal penerapan Perda Pajak Pertalite itu, pastinya sesuai dengan poin yang sudah disepakati dalam paripurna bersama DPRD Riau.
“Jadi memang untuk peraturan yang berkaitan dengan penerimaan daerah harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Sama hal nya dengan RTRW Riau. Tentu harus mendapatkan persetujuan dulu dari Kemen LHK,” katanya.
Baca:Â Pertamina Tambah Suplai BBM Hingga 60 Persen untuk Lebaran
Sebelumnya hal senada juga dilontarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putra Yana. Menurutnya, saat ini Pemprov Riau hanya bisa menunggu hasil persetujuan dari Kementerian Dalam negeri dan Kementerian Keuangan.
“Yang jelas semuanya kan kini sedang berproses. Kami hanya menunggu saja. Paling nanti ada beberapa catatan perbaikan yang perlu disempurnakan,” sambungnya. (bpc3)Â