BPC, Pekanbaru – Pembunuhan yang dilakukan oleh kakak beradik di Muara Fajar Kota Pekanbaru terhadap tetangganya terancam dipenjara seumur hidup.Â
Hal ini karena kedua pelaku yakni MB (30) dan JB (23) dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana.Â
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Kapolsek Rumbai, Henni Irawati saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (26/2/2018).
“Pasal yang kita terapkan adalah pasal 340 Jo 338 Pasal 170 ayat 3 dan Jo Pasal 351 tentang pembunuhan berencana. Acaman hukuman penjara seumur hidup,” ungkapnya.Â
Sepeti diberitakan sebelumnya, MB yang kalah saat berkelahi tidak terima sehingga memanggil saudaranya. Hal ini memancing emosi JB yang merupakan adik tersangka MB.Â
“menurut keterangan saksi, pisau yang digunakannya untuk membunuh korban dibawanya dari rumah. Karena itu lah kita terapkan pasal tentang pembunuhan berencana,” ujar Kapolsek.
Setelah menikam korban dengan cara menusuknya HI gua beberapa kali, tersangka kemudian membuang pisau tersebut.Â
“JB menerangkan bahwa pisau tersebut dibuangnya di TKP, tepatnya di semak-semak. Barang bukti berupa pisau tersebut sudah kita temukan,” tambahnya.
Saat ini tersangka JB sudah diamankan di Polsek Rumbai, sedangkan MB masih dirawat di rumah sakit karena menderita luka akibat kalah dalam perkelahian dengan korban. (bpc11)