BERTUAHPOS.COM (BPC), ROHILÂ – Kabupaten Rokan Hilir yang memiliki wilayah yang luas serta memiliki jumlah Penduduk 627.190 Jiwa yang terdiri dari 324.253 Laki-laki serta 302.937 Perempuan, dengan wilayah yang begitu luas membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus bekerja keras dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Â
Kabupaten Rohil dibawah pimpinan Bupati H Suyatno AMP, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setiap tahunnya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik serta memberikan kemudahan dalam setiap pengurusan yang berkaitan dengan Disdukcapil.Â
Segala perbaikan dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Rohil. Basarudin, Pjs Kepala Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri tanggal 12 Mei 2016 No.471/1768/SC tentang Percepatan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Akta Kelahiran, Disdukcapil telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam persyaratan pengurusannya
Maksimalkan Kinerja
Guna memaksimalkan kinerja dalam pelayanan di Disdukcapil, Bupati Rokan Hilir (Rohil) H.Suyatno secara resmi melantik kepala Dinas (Kadis) dan sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, beberapa waktu lalu. Ia berharap setelah dilantik untuk meningkatkan kerja dan pelayanan kepada masyarakat di bidang kependudukan.
Pelantikan, yang digelar di lantai 4 kantor BPKAD Jalan merdeka Bagansiapiapi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo Nomor: 821.22-339 tahun 2017 tentang pengangkatan jabatan tinggi pratama selaku Disdukcapil kabupaten Rokan Hilir.
Pejabat Sruktural eselon II dan III yang dilantik yakni Basarudin.SH pembina tingkat I golongan II IV B jabatan lama sekretaris Disdukcapil jabatan baru Kepala Dinas Disdukcapil Rohil dan Sekretaris Safriadi.SH.MH pangkat pembina golongan II IVA jabatan lama kepala Bagian Perundang Undangan dan Produk Hukum Sekretariat DPRD Rohil jabatan baru sekretaris Disdukcapil.
Bupati Rokan Hilir H.Suyatno menegaskan kepada kepala Disdukcapil yang dilantik untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat supaya tepat waktu, karena banyak sekali laporan yang diterima dan persoalan- persoalan yang terjadi di Disdukcapil Rohil, seperti tidak sampai target, tidak tepat waktu dan lama dalam pengurusan.
“Setelah kita lakukan evaluasi salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk ( KTP) yang mencetak blangkonya bukan Rohil tapi dari pusat kadang-kadang kita jemput Bola ke sana dan ini salah satu kendala,” kata Suyatno.
“Pejabat yang baru dilantik bila perlu lakukan evaluasi di Disdukcapil yang dipimpinnya, bila mana ada PNS atau honorer yang tidak bisa bekerja sama digeser saja karena kita mau yang terbaik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas defenitif Basaruddin juga menggesa persentase perekaman E KTP. Antusias masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam melakukan perekaman E-KTP begitu tinggi hal tersebut terlihat semakin tingginya persentase perekaman.
“Alhamdulillah hingga saat ini perekaman EKTP telah mencapai 88 persen,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Basaruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/11/2017).
Basaruddin menyebutkan, pihaknya hingga saat ini terus berupaya meningkatkan persentasi perekaman EKTP dengan berbagai cara.Â
Basaruddin menambahkan, dari total jumlah penduduk 631.238 jiwa yang wajib memiliki KTP sebanyak 422.267 jiwa dan yang telah melakukan perekaman sebanyak 371.567 jiwa atau telah mencapai 88 persen. “Memang kita diminta dari Dirjen Kependudukan Mendagri Desember ini harus sampai 100 persen,” jelasnya.
Hingga saat ini lanjutnya, perekaman di setiap kecamatan tetap berjalan namun pada kecamatan tertentu mengalami beberapa kendala seperti jaringan. Meski telah membuka loket perekaman di setiap kantor camat tambahnya namun di kantor Disdukcapil sendiri tetap menerima dan melakukan perekaman bagi masyarakat yang datang.
“Intinya masyarakat itu antusias untuk melakukan perekaman baik baru masuk 17 tahun maupun yang belum pernah merekam karena yang tak pernah perekaman otomatis KTP tak akan dapat,” papar Basaruddin.
Basaruddin juga tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera memdatangi kantor camat di daerah masing-masing maupun langsung ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman.
Sementara untuk blanko sendiri, Basaruddin mengaku saat ini telah tersedia dan tidak ada kendala. “Blanko kita oke permasalahan cuma satu, tinta riben ini kemarin habis tapi sudah datang lagi. Sekarang blanko kita ada 6000 lagi,” pungkasnya.
Kejar Target 100 Persen
Sesuai dengan Instruksi Dirjen Kependudukan Kementrian Dalam Negeri yang meminta perekaman E KTP harus capai 100 persen, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcalil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan melakukan pelayanan perekaman keliling.
“Dalam minggu ini kita akan turun kelapangan untuk perekaman E KTP dengan Mobile,” kata Kadisdukcapil Basaruddin beberapa waktu lalu.
Basaruddin menyebutkan, dalam proses jemput bola tersebut saat ini pihaknya telah mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan. Perekaman keliling tersebut lanjutnya, tak lepas dari adanya permintaan dari Penghulu maupun Camat di beberapa daerah seperti Kecamatan Bangko Pusako, Balai Jaya serta Pujud. “Dalam minggu ini untuk pertama mungkin kita ke Kecamatan Pujud karena camatnya minta betul daerah yang agak terisolir, jauh dari jangkauan memang,” jelasnya.
Dalam prosesnya, tambahnya, akan membuka loket perekaman di kecamatan dan bagi masyarakat yang datang akan langsung dilayani. Namun Basaruddin mengingatkan, agar masyarakat yang melakukan perekaman nantinya jangan beranggapan begitu melakukan perekaman akan langsung mendapatkan E KTP.
“Masyarakat harus mengerti, jangan berfikir begitu rekam langsung dapat KTP karena kemanunggalan data dikirim ke pusat, oleh data base pusat diproses setelah itu baru dapat dikirim ke kami dan cetak KTP nya,” papar Basaruddin.
Tak lupa Basaruddin juga mengimbau kepada masyarakat yang telah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman E KTP sebagai bukti identitas diri. (adv)