BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau hingga kini masih dalam tahap penyelesaian kajian akademis soal rencana menurunkan pajak bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax.Â
Kajian akademis ini diupayakan selesai segera, supaya bisa ditindaklanjuti menjadi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) sebelum nantinya dibahas bersama DPRD Riau.Â
Itu diungkapkan oleh Asisten II Setdaprov Riau Masperi kepada bertuahpos.com, Rabu (15/11/2017) di Pekanbaru.Â
Saat ini BBM jenis pertamax dikenakan pajak sebesar 10% dari setiap pembelian. Ini angka pajak yang tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain, seperti di Sumatera Barat hanya 7,5% saja.Â
“Soal kajian akademisnya, secepatnya akan kami selesaikan. Namun untuk itu bisa dibahas tingkat dewan, pastinya butuh waktu lama dan kami tidak bisa jadwalkan,” katanya.Â
Setelah kajian akademis itu selesai, barulah akan disusun dalam bentuk rancangan peraturan daerah yang kemudian akan dibahas dalam paripurna. Pihaknya menargetkan sebelum akhir tahun kajian akademisnya selesai.Â
Baca:Â SPBU Harus Tegas Larang Mobil Mewah Ikut Antre Isi Premium
“Jadi ada berbagai alternatif untuk angka pajaknya. Kalau di Riau 10%, di Sumbar itu sekarang 7,5%. Tapi sekarang mereka sudah mau bergerak ke angka 10%. Kita sekarang 10%, malah mau diturunkan. Nah, apakah ini tidak berbalik nanti,” tambahnya.Â
“Maka sebaiknya kita tidak melihat ini dari satu aspek saja. Tapi harus komprehensif, termasuk dari sisi kelas penggunanya,” kata Masperi. (bpc3)