BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah saat ini kebingungan, bagaimana cara Warga Negara Asing (WNA) melakukan registrasi kartu prabayar. Pemerintah telah mewajibkan setiap kartu harus didaftarkan dengan nomor KTP dan KK. Namun, WNA yang tinggal di Indonesia tentu akan menggunakan kartu prabayar Indonesia, namun tidak bisa registrasi karena mereka tidak memiliki KTP dan KK.
“Kominfo sekarang sedang pusing tentang WNA, tidak punya KK, tidak punya KTP. Tapi mereka memakai kartu prabayar kita. Itu yang sedang dipusingkan oleh teman-teman di kementerian (Kominfo) ,” terang kepala Dinas Kominfo Provinsi Riau, Yogi Getri kepada bertuahpos.com, Jumat (3/11/2017).
Baca:Â Pejabat di Riau Kesulitan Lakukan Registrasi Kartu Prabayar
Kadis Kominfo Riau: Tidak Ada Batasan Jumlah Penggunaan Kartu Prabayar
Menurut Yogi, pihak kementerian Kominfo RI hingga saat ini masih belum menemukan solusi dari permasalahan ini.
“Belum ada solusi. Nanti kalau sudah dapat solusi, akan kami informasikan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, per 31 Oktober 2017, setiap kartu prabayar harus didaftarkan dengan mengirimkan nomor KTP dan KK. Pendaftaran ini berlangsung sampai tanggal 28 Februari 2018. (cr1)