BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau mengakui bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang perpajakan telah membuat harga BBM non subsidi di Riau menjadi lebih tinggi. Itulah salah satu alasan mengapa harga BBM jenis pertalite melambung di Riau.
Asisten II Setdaprov Riau, Masperi menjelaskan, pertalite adalah jenis BBM non subsidi. Ketika tidak ada subsidi berdasarkan peraturan itu, dapat dikenakan pajak maksimal 10%.Â
Peraturan itu, kata Masperi sejalan dengan Perda Pendapatan yang ditentukan oleh Pemprov Riau, bahwa terhadap BBM non subsidi pajaknya diambil pada pola tertinggi yakni 10% tersebut.
Dia mengakui, sementara dari sisi lain, BBM subsidi jenis premium sudah mulai dibatasi distribusinya. Masyarakat sengaja didorong untuk masuk pada BBM non subsidi jenis pertalite.
“Makanya timbul harga yang cukup tinggi di tempat kita. Bahkan beberapa kalangan menginginkan Perda kita itu ditinjau ulang,” katanya, Senin (29/5/2017).Â
Masperi menambahkan, upaya untuk melakukan tinjauan kembali terhadap Perda tersebut dilakukan, dengan menurunkan jumlah beban pajak dari 10% menjadi 7% atau 5% saja.Â
Baca:Â Disdagkop UMKM: Serapan Pertalite di Riau Masih Rendah
Menurut hasil kajian yang dilakukan oleh SKK Migas, ketika persenan pajak itu diturunkan maka sangat memungkinkan bagi Pemprov Riau untuk menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini lebih besar.Â
Pertimbangannya konsumsi terhadap BBM non subsidi itu akan meningkat, karena masyarakat tidak merasa terbebani untuk mengkonsumsi BBM jenis tersebut. Sebab hitungan PAD pada sektor ini secara per liter.Â
“Ini sekarang yang sedang kami kaji kembali. Kami akan mencoba melakukan kajian ulang penetapan pajak terbadap BBM non subsidi itu. (bpc3)