BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Nafas tidak segar sering kali menjadi masalah dalam melaksanakan aktifitas di siang hari pada saat berpuasa. Apalagi kegiatan itu banyak dalam bentuk komunikasi dengan orang lain.
Namun pada saat berpuasa ada banyak perdebatan soal menggosok gigi pada saat berpuasa. Disatu sisi saat menggosok gigi tentu dibarengi dengan pasta gigi supaya nafas selama berpuasa tetap segar.
Namun ada pula yang berpendapat bahwa menggosok gigi dengan pasta akan sangat beresiko membuat puasa Anda batal.
Nabi Muhammad menyarankan kita untuk bersiwak atau menggosok gigi setiap kali berwudhu. Saat puasa artinya kamu tetap boleh menyikat gigi di siang hari asalkan bisa menjaga agar tidak tertelan.
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.†(Bukhari).
Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, hadis-hadis yang semakna dengan hadis itu membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat.
Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi memakruhkan hukum siwak basah karena memiliki rasa. Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, tidak masalah menggunakan siwak basah. Lalu ada yang mengatakan.
“Siwak basah memiliki rasa.â€
“Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air,” sanggah Ibnu Sirin.
Intinya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488.
Bagaimana dengan Sikat Gigi Saat Puasa?
Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut.
Imam Nawawi rahimahullah berkata: Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah). Al-Faurani dan yang lainnya juga menegaskan seperti itu.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa?: Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab)
Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah: lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.
Nah, dengan kupasan beberapa pendapat di atas sebaiknya, kaum muslim menjaga puasanya dengan tidak melakukam aktifitas sikat gigi hingga waktu berbuka. Hal ini untuk menjaga puasa agar tetap baik. Jikapun harus melakukan sikat gigi dengan pasta, diaharapkan untuk tetap berhati-hati agar puasa Anda tidak rusak atau batal. (bpc3)