BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau, melalui Dinas Kebudayaan dan Dinas PU Provinsi Riau sudah melakukan pertemuan, terkait hilangnya situs dan cagar budaya Mesjid Nur Alam, atau Mesjid Raya Pekanbaru.
“Saya sudah mendorong kepada kedua instansi ini untuk mendiskusikan masalah ini. Apapun keputusan yang lebih tinggi belakangan ini itulah yang harus diikuti,” kata Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Jumat (21/04/2017).
Rencana sebelumnya, masalah ini juga sudah mendapat sorotan dari pihak kementerian. Namun dia belum bisa memastikan apakah ada hasil keputusan terakhir dari pihak kementerian terkait
“Seingat saya belum ada keputusan apapun dari kementerian. Saya mendapat informasi dari Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, akan ada surat dari kementerian tentang status mejid itu. Tunggu saja,” tambahnya.
Baca:Â Inilah Isi Surat yang Menyatakan Masjid Raya Pekanbaru Dicoret dari Cagar Budaya
Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2016 sudah mengeluarkan sepucuk surat. Surat itu ditujukan kepada saudara Dendi Gustiawan dan Januar Uzir. Mereka itu pemerhati cagar budaya di Riau.
Surat dengan nomor 800/DPK/6.0/SECBMSN/2016 ini dibuat pada tanggal 18 Februari 2016 yang menyatakan bahwa Mesjid Raya Nur Alam Pekanbaru, tidak lagi sebagai cagar budaya yang dimiliki Riau, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, Kamsol.
Ada 3 poin penting yang tertuang dalam surat itu. Pada poin ke 2 menyebutkan, bahwa untuk ulasan penghapusan perlu ada pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2010.
Baca:Â Zulmizan: Masjid Raya Dicoret? Mereka Menghilangkan Nilai Sejarah!
Pada Pasal 48 poin B menyatakan bahwa peringkat cagar budaya dapat dicabut apabila cagar budaya kehilangan bentuk dan wujud aslinya. Sementara pada Pasal 51 ayat (1) menyebutkan: penghapusan cagar budaya dari register nasional cagar budaya apabila cagar budaya itu musnah, hilang dalam jangka waktu 6 tahun.
Sementara itu, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun 2014 mengeluarkan SK dengan nomor KM.13/PW.007/MKP/2014 memuat bahwa Mesjid Nur Alam Pekanbaru itu mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. (bpc3)