BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau ingin dapat jatah dari hasil produksi sawit, yang selama lima tahun belakangan provinsi ini tidak mendapatkan itu melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau, Kasiaruddin mengatakan, upaya dukungan untuk mewujudkan ini sudah ditunjukan oleh DPD RI. Pemprov Riau berharap banyak supaya upaya itu bisa terwujud untuk Riau.
“Kami sangat mendukung jika memang upaya itu akan dilakukan oleh DPD RI. Karena selama ini kita hanya dapat DBh dari sektor Migas,” katanya.
Dia menambahkan, Riau merupakan salah satu daerah dengan penghasilan sawit terbesar, dan juga memberikan sumbangsih besar terhadap pendapatan negara.
Dengan kata lain, potensi pendapatan daerah dari negara di sektor ini juga harus menjadi perhatian khusus oleh pemerintah pusat. Tidak hanya di Riau, beberapa daerah penghasil sawit lainnya juga mengalami nasib yang sama.
Sumbangan dari pihak ke tiga atau perusahaan yang berdiri di Provinsi Riau diharapkan mampuh menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Riau. Misalnya saja dari perusahan-prusahan Kelapa Sawit.
Untuk itu Dinas Pendapatan Provinsi Riau juga sudah mengadakan pertemuan dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau sudah mengadakan pertemuan untuk menggagas sumbangan dari pihak ke tiga dalam mengupayakan potensi-potensi PAD dari pihak ke tiga.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Retribusi, PADL dan DBH Dinas Pendapatan Provinsi Riau Syahrum, di Pekanbaru.
“Kita sudah ada pertemuan juga dengan Dinas Perkebunan Provinsi untuk membahas sumbangan pihak ketiga perusahaan sawit,” jelasnya.
Menurutnya dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang sudah dibahas. Nantinya Dinas Perkebunan akan mengadakan pertemuan dengan Dinas-Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota se Riau.
“Kita harus mengumpulkan seluruh Kadis Perkebunan se Provinsi Riau untuk menanyakan apakah Kabupaten Kota sudah ada mengeluarkan Perbup tentang sumbangan pihak ke 3 khususnya kelapa sawit atau karet,” lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikannya jika di Kabupaten Kota sudah ada melakukan pemungutan pihak ketiga, maka akan ada pembicaraan pembagian hak untuk Provinsi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” jelasnya.
” Kalau seandainya di Kabupaten dan Kota sudah melaksanakan maka kita akan membicarakan hak Provinsi sesuai dengan ketentuan dan undang-undang-undang,” sebutnya.
Untuk itu nantinya akan ada pembicaraan juga dengan Gabungan Kelapa Sawit Indonesia (GAPSI). Karena dalam sumbangan pihak ketiga ini dilakukan tanpa membebani pihak ketiga.
Bahkan menurutnya Peraturan Gubernur Riau tentang sumbangan pihak ketiga ini sudah ada yakni Pegub nomor 9 tahun 2014 tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Penulis: Melba Ferry Fadly