BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Salah satu verifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diteken oleh Gubernur Riau adalah, tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan pungutan retribusi.
Â
DPRD Kota Pekanbaru menyarankan untuk membuat sistem perparkiran cukup dengan menggunakan mesin parkir yang menggunakan uang elektronik atau e-money, seperti yang diterapkan di DKI Jakarta.
Â
“Seperti di Jakarta, tidak lagi pakai uang dan ada mesin parkir e money. Jadi tidak ada yang bermain, baik oleh petugas parkir dan pengawas petugas parkir sendiri,” kata anggota DPRD Pekanbaru Tarmizi Ahmad kepada bertuahpos.com, Selasa (22/11/2016).
Â
Jika lahan parkir sudah ditentukan atau dibangun oleh pemko Pekanbaru. Selain itu, Satpol PP bisa juga turut mengawasi sistem perparkiran tersebut. Dia mengistilahkan hal tersebut parkir officer.Â
Â
“Jadi disini ada keterkaitan antar instansi yang saling berkaitan, jika memang tidak boleh menggunakan pihak ketiga. Tapi yang penting dilakukan adalah membentuk Road Map yang jelas dan perda yang jelas terlebih dahulu,” jelas Tarmizi.
Â
Karena, jika hal tersebut dijalankan secara parsial maka hasilnya tidak akan efektif dan ada kecaman atau penolakan dari semua elemen. Dengan adanya Road Map tersebut, lanjut Tarmizi, ujung pangkalnya masalah nanti bisa tahu kemana dan apa yang harus segera dilakukan.Â
Â
“Jangan hanya menelan bulat-bulat saja Pemko itu. Semua sektor harus menggodok Ranperda ini. Karena jika terkelola dengan baik, incomenya itu bisa digunakan pembangunan secara berkala di Pekanbaru dan itu bisa masuk dalam rencana tata kota kita,” katanya.
Â
Pria yang duduk di Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tersebut menambahkan, Pemko Pekanbaru juga harus mengecek jalan-jalan mana yang bukan jalan nasional.
Â
“Cek dulu, jika jelas mana yang nasional tentu tidak bisa dipakai untuk zona tarif itu. Dan kalau jalan provinsi boleh pakai baru kita kordinasi dulu bersama provinsi bagaimana baiknya,” tutup Ahmad Tarmizi.
Â
Sebagaimana diketahui, Pemprov Riau telah menandatangi Ranperda Parkir Kota Pekanbaru. Namun, ada beberapa verifikasi yang harus dilakukan terlebih dahulu. Diantara hasil verifikasi yang sudah dilakukan Kemendagri, Pemko Pekanbaru harus melakukan sosialisasi penerapan zona parkir yang dibebankan tarif tinggi.
Â
Kemudian, Pemko Pekanbaru harus sediakan lahan parkir atau tidak boleh diberlakukan pada jalan nasional, dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan  retrebusinya.
Â
dalam Ranperda Parkir tersebut berisi kawasan khusus yang terbagi dalam beberapa zona. Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu.
Kemudian untuk Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.
Â
Penulis: Iqbal