BERTUAHPOS.COM (BPC), JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias  Ahok  sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum menahannya. Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian saat menghadiri acara Tabligh Akbar di Masjid Jami Al Riyadh, Kwitang, Jakarta, Minggu (20/11)
mengungkap alasan belum menahan Ahok kendati desakan dari berbagai pihak terus meningkat.
Tito menjelaskan, penahanan seorang tersangka adalah kewenangan penyidik. Dalam penahanan, terdapat dua alasan yang merujuk pada KUHAP yakni objektif dan subjektif.
“Objektif itu, objek perkaranya telah dan mutlak, saksi ahli bulat mengatakan dan tim penyelidik juga bulat. Dalam kasus ini, saksi ahli yang dihadiri semua pihak terjadi perbedaan pendapat,” kata Tito.
Dari sisi subjektif, penahanan bisa dilakukan ketika tersangka hendak melarikan diri. Sementara pada kasus ini, Ahok dinilai masih kooperatif, termasuk saat dia mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan keterangan padahal belum dijadwalkan untuk diperiksa.
“Kemudian kalau ada kekhawatiran dia menghilangkan barang bukti. Barang bukti Alhamdulillah cuma satu video rekaman asli, sehingga saya sampaikan ke penyelidik ambil video aslinya. Sudah diamankan,” sambung Tito.
Faktor lain, lanjut dia, penahanan bisa dilakukan ketika tersangka mengulangi perbuatannya, dalam hal ini penistaan agama.
“Kita lihat belum, oleh karena itu kita belum lakukan penahanan,” kata dia.
Kepada seluruh masyarakat di Tanah Air, Tito mengajak untuk mengawal proses pengusutan kasus Ahok hingga ke pengadilan. Saat ini, pihak kepolisian tengah merampungkan berkas perkara Ahok untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Insya Allah maksimal tiga minggu (pemberkasan) untuk masuk kejaksaan dan kita dorong kejaksaan supaya segera masuk ke pengadilan. Itu nanti pasti akan live, mirip kayak kasus Jessica,” tandasnya.
Sumber : MerdekaÂ