BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian berhasil menyegel sembilan gelanggang permainan (gelper) yang beroperasi diluar jam operasional.
Untuk menindak gelper yang nakal tersebut, Satpol PP Pekanbaru menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Sidang tipiring ini terkait kasus gelanggang permainan di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dilaksanakan pukul 20.00 WIB,” kata Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian Selasa malam.
Mereka lakukan sidang tersebut terhadap DS selaku manager games center XP. Kata Zoel, pengadilan memutuskan DS harus membayar denda sebesar Rp 4 juta.
“Kemudian untuk uang bukti sebesar Rp 21 juta disita untuk negara,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sembilan gelper membandel di Pekanbaru telah disegel oleh pihak Polisi Resort Kota (Polresta) Pekanbaru. Kesembilan gelper itu adalah XP, Binggo, City Game, Arena Entertainment, Star
Game, Golden 9, PB Zone, Super Star dan Fantasi.
Satpol PP sendiri sebelumnya telah menetapkan DS sebagai tersangka karena dugaan penyalahgunakan izin. Tersangka DS sendiri telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum, melanggar
aturan jam operasional.
Penulis: Iqbal
Â