BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amirudin Sijaya mengatakan, pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli terkait perkara sidang kasus tidak lolosnya Said Usman Abdullah sebagai peserta Pilwako Pekanbaru 2017.
“Ini masih belum selesai dan kita akan hadirkan saksi ahli dari KPU dan pemohon juga,” katanya kepada wartawan, Senin (31/10/2016).
Terkait hal tersebut, KPU punya kewenangan yang tidak sembarangan. Karena harus melewati jenjang petunjuk teknis (Juknis) yang ditetapkan oleh KPU RI. Pihaknya juga menyangkal telah melakukan penafsiran yang melanggar aturan negara.
“Kita inikan mencari letak disabilitas. Ini semata-mata bukan penafsiran KPU dan kita memang yang menceklis tentang syarat lulus atau tidaknya calon,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu KPU Kota Pekanbaru telah mengumumkan peserta atau pasangan pilwako Pekanbaru yang lolos.
Mereka terdiri dari empat pasangan, yakni Dr Sahril dan Said Zohrin, Herman Nazar dan Devi Warman, Firdaus MT dan Ayat Cahyadi serta  Ramli Walid dan Irvan Herman.
Pasangan Ide dan SUA tidak lolos karena SUA sendiri tidak lolos karena masalah disabilitas. Sehingga menyebabkan pasangan tersebut tidak lolos sebagai peserta Pilwako Pekanbaru 2017.
Penulis: Iqbal