BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerima surat balasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengenai usulan Peraturan Daerah (Perda) yang dihapus.
Hal itu disampaikan Kabag Hukum, Syamsuir kepada kru bertuahpos.com. “Sudah dibalas kita sudah dapat penjelasan. Ternyata bukan Perda yang dicabut melainkan ada beberapa pasal saja yang dicabut,†sebutnya.
Artinya Perda tersebut tetap berlaku, hanya saja beberapa pasal yang direvisi. “Misal pajak hiburan yang dicoret itu pasal mengenai golf. Kita tidak dibenarkan mengambil retribusi. Jadi Perda hiburan tetap diberlakukan,†katanya.
Contoh lain retribusi Rumah potong Hewan (RPH) tetap boleh diterapkan. “Yang Pasal dibatalkan itu kita tidak boleh mengambil retribusi pengangkutan,†katanya.
Walau demikian ada juga beberapa Perda yang memang dihapus secara total. Sebab ada undang-undang terbaru yang membatalkan itu. “Kecuali Perda yang sudah ada ketentuan lebih tinggi, memang dicabut karena ada undang undang baru. Sementara Perda yang lain tidak ada masalah,†katanya.
Setelah mendapat penjelasan dari Pemprov Riau tersebut pihaknya akan meneruskan ke DPRD Kota Pekanbaru untuk dilakukan revisi. “Kita ajukan ke Dewan, untuk dilakukan revisi perubahan saja,†tuturnya.
Seperti yang diketahui Pemko sempat meminta kejelasan 10 Perda Pekanbaru yang dihapus. Perda Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar, Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang retribusi daerah dibidang izin usaha perdagangan, tanda daftar gudang dan tanda daftar perusahaan. Lalu Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan air bawah tanah, Perda nomor 4 tahun 2006 tentang pajak pengambilan bahan galian golongan c dan Perda Nomor 9 tahun 2006 tentang retribusi terminal.
Kemudian Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logan dan batuan, Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang pajak air tanah, Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang penggantian biaya cetak kartu tanda kependudukan dan akta catatan sipil, Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan, terakhir Perda Nomor 16 tahun 2012 retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Penulis: Riki