BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Wartawan yang meliput pengumuman hasil penetapan pasangan calon pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru, mengeluhkan karena terbatasnya akses masuk untuk liputan di kantor KPU.
Hal ini dikarenakan, wartawan yang meliput ke dalam ruang rapat hanya sebanyak 15 orang saja. Bahkan untuk meliput hasil tersebut, wartawan harus menggunakan kartu khusus dan undangan peliputan penetapan calon.
Salah satunya Riko, wartawan salah satu media online di Pekanbaru yang mengeluhkan hal tersebut. “Katanya cuma 15 orang wartawan saja yang bisa masuk ke dalam,” katanya, Senin (24/10/2016)
Sementara itu, Oki salah satu wartaman tv nasional mengatakan, terbatasnya wartawan yang meliput di KPU Kota Pekanbaru karena ruangan tempat penetapan pasangan calon terbatas.
“Tadi urus pagi kartunya, makanya dapat. Katanya memang terbatas yang meliput ke dalam (ruangan rapat),” katanya
Pantauan di lokasi, di depan pintu masuk kantor KPU Kota Pekanbaru memang dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Bahkan, tamu yang masuk ke dalam diperiksa dan melewati metal detector.
Bahkan, beberapa wartawan yang mencoba masuk juga dilarang oleh petugas yang berjaga. “Kalau mau masuk harus ada ID khususnya dari KPU,” ujar salah seorang petugas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Kota Pekanbaru belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Sebagaimana diketahui, ada lima bakal calon yang kini menunggu keputusan KPU sebagai calon peserta pilwako, mereka adalah Firdaus-Ayat, Dastrayani Bibra (Ide)-Said Usman Abdullah (SUA), Ramli Walid-Irvan Herman diusung.
Lalu pasangan bakal calon dari perseorangan atau jalur non partai yakni Herman Nazar-Devi Warman dan Dr Sahril-Said Zohrin.
Penulis: Iqbal