BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih tidak terima dengan penghapusan 10 Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pasalnya Pemprov hingga saat ini belum memberikan penjelasan kenapa 10 Perda milik Pemko masuk dalam daftar penghapusan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemko, Syamsuir kepada kru bertuahpos.com. “Kita sudah surati minta penjelasan. Karena kita perlu tahu apa dasar penghapusan tersebut,†katanya, Senin (29/08/2016).
baca: Pemko Pekanbaru ‘Gregetan’ Perdanya Dihapus Pemprov Riau
Syamsuir menjelaskan Pemko Pekanbaru tidak keberatan jika memang 10 Perda tersebut mesti dihapus karena ada aturan yang lebih tinggi menggugurkannya. “Tetapi sampai sekarang kita belum terima penjelasan apakah dalam bentuk surat, alasan (10 Perda) dihapus,†katanya.
Untuk itu Pemko meminta keterangan atau kejelasan atas nasib 10 Perda milik Pemko yang masuk dalam penghapusan oleh Pemprov Riau. “Sikap kita itu, meminta penjelasan dasar penghapusan. Kalau memang ada kita terima,†ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Pemprov Riau telah mendaftarkan 10 Perda milik Pemko Pekanbaru yang bakal dihapus. Namun dari sekian banyak, ternyata ada Perda yang jika dihapus bakal Berdampak pada pendapatan daerah. Yakni aturan Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan atau HO.
Padahal selama ini Pemko mengandalkan Retribusi HO sebagai sumber pendapatan kas daerah. Perda lainnya Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar, Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang retribusi daerah dibidang izin usaha perdagangan, tanda daftar gudang dan tanda daftar perusahaan.
Lalu Perda nomor 4 tahun 2006 tentang pajak pengambilan bahan galian golongan c dan Perda Nomor 9 tahun 2006 tentang retribusi terminal, Nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan air bawah tanah.
Kemudian Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logan dan batuan, Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang pajak air tanah, Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang penggantian biaya cetak kartu tanda kependudukan dan akta catatan sipil, Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan, terakhir Perda Nomor 16 tahun 2012 retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Penulis: Riki