BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – belum hilang duka guru yang ada di Indonesia atas penganiayaan oleh orang tua peserta didik terhadap guru SMK di Makasar, yang menyebabkan hidungnya patah, kini kasus kekerasan kembali terjadi di Chicaheum Bandung dengan korban Tatang Wingandan (32) seorang guru olah raga tewas dikroyok oleh empat orang yang tidak bertanggung jawab pada senin kemaren (22/8/2016).
Ketua Umum PB PGRI Dr. Unifah Rosyadi mengatakan saat konferensi press di gedung mahratu selasa (23/8/2016) tidak dapat menerima perlakuan melanggar hukum yang menimpa Tatang.
“Kami yang saat ini berada di kabupaten Siak, terpukul, kaget, dan tidak menerima perlakuan melanggar hukum yang menimpa Tatang,”sebutnya.
Mengingat berbagai fenomena kekerasan yang menimpa pada guru, pengurus besar PGRI Provinsi dan PGRI di semua tingkatan mendoakan almarhum,”Kami doakan semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan. Diberi kesabaran , kekuatan,”sambungnya.
Lanjut, PB PGRI juga menyatakan sikap sebagai berikut, Pertama, mengutuk keras perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kematian saudara Tatang. Kedua, mendesak penegak hukum secepatnya menyelidiki kakus dan menghukum pelaku pembunuhan seberat beratnya. Ketiga, menolak segala jenis kekerasan dan segala perbuatan yang merugikan guru, baik secara fisik maupun perlindungan guru.
Keempat, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menyusun standar operasi prosedur (SOP) yang mengatur tata tertib sekolah.
Selain itu, dalam catatan PGRI, kasus kekerasan terhadap guru bukan pertama kali terjadi, sebelumnya tercatat beberapa kasus, diantaranya Aop guru SDN penjalin Kidul V Majalengka yang dituntut pasal berlapis dan dijatuhi hukuman percobaan karena memotong rambut siswa yang gondrong pada tahun 2012.
Muhammad Arsal di Benteng ditahan karena memukul siswa, kasus pada bulan april, mei 2016. Nurmayani, di Bantaeng Sulawesi selatan ditahan karena mencubit siswanya pada kasus mei 2016. Mubasyir di Sanjai ditahan karena menggunting rambut siswanya. Guru SMP Raden Rahmat, dijawa timur, yang dihukum karena mendisiplinkan peserta didik untuk sholat duha bersama.
Dan masih banyak kasus lainnya yang terjadi pada guru di Indonesia.”Dengan kasus-kasus yang ada saat ini kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera menyusun dan menerbitkan undang-undang Perlindungan guru, dan berharap tidak terulang kembali kekerasan pada guru, mari sama-sama orang tua yang dirumah juga untuk dapat mendidik ,”tutupnya.
Penulis : Ely