BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak kunjung membebaskan keseluruhan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Pemko mendapat jatah untuk membebaskan 133 persil atau 2,8 kilometer.
Ketika dikonfirmasi Asisten II Bidang Pembangunam dan Ekonomi Setda Pekanbaru, Dedi Gusriadi membenarkan belum semua lahan yang dibebaskan. “Proses pembebasan lahan masih terus kita lakukan. Hanya saja ada kendala yang kita hadapi,†katanya, Kamis (17/08/2016).
Dedi menyebutkan dari 133 persil ada 5 persil yang mendapat kendala. “5 persil itu ada yang pemilik lahannya tidak mau dibebaskan, ada yang tidak dijumpai pemiliknya,†sebut Dedi.
Agar proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai bisa dilanjutkan, maka pihak Pemerintah Kota (Pemko) menempuh jalur hukum dengan cara menitipkan ke pengadilan.
“Kita serahkan ke Pengadilan 5 persil itu. Sebab beberapa kali disurati oleh BPN (Badan Pertanahan Negara) Pekanbaru. Menurut peraturan ini bisa diserahkan ke pengadilan agar selesai,†kata Dedi.
Dirinya menyebut walau ada kendala administrasi untuk pembebasan lahan tersebut, Dedi yakin tidak sampai mengganggu proses pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai.
Dedi perkirakan dua bulan lagi persoalan administrasi tersebut bisa diselesaikan. Sehingga November proses pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai bisa dilaksanakan. “Kalau pun dititip ke Pengadilan itu tidak akan berpengaruh pada pembangunan fisik di lapangan. Kegiatan di lapangan tetap bisa berjalan,” sebut Dedi.
Sebagai informasi dalam Perpres 100/2014 sudah ditunjuk PT Hutama Karya sebagai pelaksana pembuatan jalan tol trans Sumatera. Dalam Perpres tersebut Dijelaskan bahwa ada empat ruas jalan yang akan dibangun yakni Pekanbaru-Dumai, Lampung-Bakauheni, Palembang-Indralaya dan Medan-Binjai.
Penulis: Riki