BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Terkait rangkap jabatan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di kabupaten Siak, Ketua Fraksi Gerindra Dr.Ir Salomo MH., D(c) memberikan pendapatnya mengenai hal tersebut.
Menurutnya, apabila hal itu memang tidak diperbolehkan dalam aturan perundang-undangan dan maka oknum tersebut harus dicopot dari jabatannya.
“Mengenai hal itu, jika terdapat dalam perundang-undangan dan tidak diperbolehkan, itu harus dicopot,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia juga menghimbau agar kepala daerah bersikap tegas dalam hal rangkap jabatan, apalagi rangkap jabatan yang dilakukan oleh ASN adalah di sebuah perusahaan BUMD yang tidak menghasilkan pendapatan bagi daerah.
“Kepala daerah harus tegas,”ujar Salomo.
Ketua Fraksi Gerindra juga menambahkan, pemerintah daerah dan DPRD harus bersinergi dan bertindak tegas terhadap peraturan yang sesuai dengan undang-undang. Serta melakukan pengevaluasian, terhadap BUMD yang tidak produktif,
“Pemerintah juga harus dievaluasi,”sebutnya.
Sementara itu peraturan perundang-undangan yang dikutip dari mediapendidikan Pasal 17 undang – undang nomor 25 tahun 2009 yang berisi tentang larangan bagi pelaksana pelayanan publik antara lain, merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perun- dang-undangan; menambah pelak sana tanpa persetujuan Penyelenggara; membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara; dan melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.
penulis : Ely