• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mengenai ‘Rangkap Jabatan, DPRD Siak : Ikuti Aturan Undang-undang

by
8 Agustus 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Terkait  rangkap jabatan oleh Aparatur  Sipil Negara (ASN) yang ada di kabupaten Siak, Ketua Fraksi Gerindra Dr.Ir Salomo MH., D(c) memberikan pendapatnya mengenai hal tersebut.

Menurutnya, apabila hal itu memang tidak diperbolehkan dalam aturan perundang-undangan dan maka oknum tersebut harus dicopot dari jabatannya.

“Mengenai hal itu, jika terdapat dalam perundang-undangan dan tidak diperbolehkan, itu harus dicopot,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia juga menghimbau agar kepala daerah bersikap tegas dalam hal rangkap jabatan, apalagi rangkap jabatan yang dilakukan oleh ASN adalah di sebuah perusahaan BUMD yang tidak menghasilkan pendapatan bagi daerah.

“Kepala daerah harus tegas,”ujar Salomo.

Ketua Fraksi Gerindra juga menambahkan, pemerintah daerah dan DPRD harus bersinergi dan bertindak tegas terhadap peraturan yang sesuai dengan undang-undang. Serta melakukan pengevaluasian, terhadap BUMD yang tidak produktif,

“Pemerintah juga harus dievaluasi,”sebutnya.

Sementara itu peraturan perundang-undangan yang dikutip dari mediapendidikan Pasal 17 undang – undang nomor 25 tahun 2009 yang berisi tentang larangan bagi pelaksana pelayanan publik antara lain, merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perun- dang-undangan; menambah pelak sana tanpa persetujuan Penyelenggara; membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara; dan melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.

penulis : Ely

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering
Lifestyle

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

...

Read moreDetails
Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

Next Post

Riau Go IT, SKPD Jangan Main-main Soal Pelayanan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.