BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hadirnya bisnis gadai di tengah masyarakat saat ini memberikan gambaran bahwa bisnis gadai juga menjamur di tengah masyarakat. Konsumen diminta cerdas untuk menentukan pilihan, kepada siapa barang berharganya dititipkan.
Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Muhammad Nurdin Subandi, pihak OJK hanya memberikan pengawasan terhadap lembaga gadai, yakni Pegadaian. Sementara lembaga gadai lainnya tidak masuk dalam pengawasan OJK.
“Terkait fungsi dan tugas lembaga gadai yang kami awasi untuk saat ini hanya Pegadaian. Karena, dalam badan hukumnya PT Pegadaian memasukkan OJK sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap badan usaha mereka,” katanya, Kamis (21/07/2016).
Subandi menambahkan, lembaga gadai yang biasa tertempel pada pohon di pinggir jalan, meskipun mereka punya badan hukum, harus dilihat kembali, apakah dalam badan hukum perusahaan itu mencantumkan OJK sebagai lembaga pengawasan mereka atau tidak.
Jika tidak, sepenuhnya lembaga gadai tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah dalam melakukan pengawasan. Dalam hal ini dinaungi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Meski demikian masyarakat diminta tetap hati-hati dan selektif memilih lembaga gadai untuk menggadaikan barang berharga mereka.
Meski terkadang lembaga gadai yang biasa terlihat di pinggir jalan, ternyata lebih memberikan kemudahan dan proses cepat kepada masyarakat, tetap saja tingkat keamanan dan jaminan harus menjadi prioritas utama.
“Jangan sampai barang berharga yang sudah kita gadai tidak bisa diambil kembali. Ke depan kami juga memiliki tanggungjawab eduksi kepada masyarakat untuk memberitahukan pemahaman semacam ini,” tambahnya.
Sementara terkait dia juga ingin untuk perizinan lembaga gadai harus dilakukan penataan ulang. Supaya langkah pendirian usaha atau lembaga gadai betul-betul memberikan dampak baik dan manfaat kepada masyarakat.
Penulis: Melba