BERTUAHPOS.COM (BPC), JAKARTA – Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan aturan teknis pengampunan pajak (tax amnesty). Ada tiga aturan yang akan dirilis oleh Kementerian Keuangan.
“Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/PMK.03/2016, PMK No. 119/PMK.03/2016, serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 600 Tahun 2016,” kata Menteri Keuangan, Bambang P. S. Brodjonegoro, di Jakarta, dikutip dari Dream, Rabu (20/07/2016).
Bambang mengatakan PMK No. 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ini, memuat detail dan formulir tax amnesty. Tak hanya itu, aturan ini juga berisi proses pengisian, mekanisme prosedur, hingga mendapatkan surat setelah membayar uang tebusan.
“KMK Nomor 600 berisi peraturan tentang bank persepsi dalam rangka membayar uang tebusan, yang intinya sama dengan bank persepsi yang selama ini menerima setoran pajak biasa,” kata dia.
Mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ini mengatakan, dalam PMK No. 119 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak, Kementerian Keuangan harus menunjuk bank, manajemen investasi (MI), dan perusahaan efek sebagai pintu masuk (gateway) dari harta khusus repatriasi, khususnya harta berbentuk uang.
Khusus untuk manajemen investasi dan perusahaan efek, perusahaan ini harus berafiliasi dengan bank yang memenuhi syarat untuk menerima hasil repatriasi.
“Jadi, dana repatriasi tidak langsung masuk ke manajemen investasi ataupun perusahaan efek, tetapi masuk ke bank baru dikelola langsung oleh manajemen investasi ataupun perusahaan efek terkait,” kata dia.
Dalam PMK 119 ini, disebutkan juga kriteria bank yang boleh menjadi penerima hasil repatriasi dan masa berlaku peraturan ini yaitu selama masa tax amnesty berlangsung. Jika saat ini ini ada bank yang pada masa PMK dikeluarkan masih belum memenuhi ketentuan, bank tersebut masih dapat mengikuti selama syarat-syarat tersebut dipenuhi dalam jangka waktu pelaksanaan amnesti pajak.
Regulasi ini juga mengatur ketentuan mengenai bank yang dimiliki mayoritas asing plus kantor cabang bank asing yang kebetulan ada di daftar tersebut, yaitu bank BUKU 3 dan BUKU 4 yang memiliki salah satu dari fasilitas kustodian, wali amanat (trustee) atau pun rekening dana nasabah akan diberikan ketentuan tambahan.
“Ketentuan tambahan itu adalah bank asing ikut mempromosikan amnesti pajak, khususnya repatriasi, dan ada pernyataan dari pemilik modal di luar negeri bahwa pemilik modal atau pusat bank di luar negeri juga ikut mendukung program amnesti pajak dan repatriasi,” kata dia.