BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman bersama mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, Selasa (07/06/2016), Rutan Kelas I Jakarta Timur, di Pomdam Jaya Guntur atas kasus dugaan suap percepatan pengesahan RAPBD Perubahan Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.
Berdasarkan keterangan KPK, penahanan Suparman akan berlangsung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Namun apakah nantinya akan dilanjutkan untuk ditahan atau dibebaskan, itu akan diketahui setelah dilakukan penyidikan.
Sementara secara aturan pemerintahan, Suparman juga belum bisa diberhentikan sebagai Bupati sebelum adanya surat pemberitahuan dari pihak lembaga hukum yang dikirimkan ke gubernur untuk seterusnya dilayangkan ke Mendagri RI.
“Sampai saat ini kita masih menunggu keterangan dari pihak yang terkait,” ujar Mendagri RI, Tjahjo Kumolo, Rabu (08/06/2016).
Selain itu, Suparman saat ini masih berstatus tersangka KPK. Namun ketika seorang kepala daerah sudah menyandang status terdakwa dengan pelimpahan kasus ke pengadilan disertai ancaman hukuman lima tahun, secara otomatis akan dinonaktfikan.
Suparman pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Riau periode 2014-2019 yang memutuskan mundur untuk maju pada Pilkada Kabupaten Rohul 9 Desember 2015 silam. Berdasarkan pleno KPU, Suparman dinyatakan menang dan dilantik pada 22 Paril 2016 lalu di Istana Negara.
Kasus dugaan suap percepatan pengesahan RAPBD Perubahan Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 telah menyeret beberapa orang. Selain Johar Firdaus dan Suparman, mantan Gubernur Riau H Annas Maamun telah lebih dahulu dijadikan tersangka dengan terdakwa mantan Anggota DPRD Riau A Kirjauhari. (yan)