BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mengakui, telah ada pelarangan untuk penerimaan tenaga honorer. Namun demikian upaya penerimaan tenaga pegawai honorer tetap dilakukan dengan alasan pelayanan publik.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal mengatakan, pelarangan penerimaan tenaga pegawai honorer itu telah tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
“Tapi dalam rangka pelayanan publik, contohnya di bidang kesehatan, di rumah sakit umum masih mengalami kekurangan tenaga pelayanan. Maka disiapkanlah tenaga honor,” katanya, Selasa (31/05/2016).
Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan angka partisipasi belajar, maka pemerintah terpaksa harus mengangkat guru bantu yang tidak mencapai angka 5 ribu guru. Termasuk menurunkan angka kematian ibu melahirkan. Maka diangkatlah tenaga honorer bidan untuk ditempatkan di desa-desa.
Saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang terdata ada sebanyak 12 ribu. Tahap berikutnya, pemerintah berencana akan melakukan evaluasi berdasarkan peta jabatan yang ada dari masing-masing SKPD.
BKP2D Riau akan melakukan penghitungan kembali kebutuhan pegawai honorer di Pemprov Riau, yang selanjutnya akan dibandingkan dengan kondisi honorer yang ada. Selisih inilah nantinya yang akan dilengkapi oleh BKP2D.
“Apabila ternyata jumlah ini melebihi kebutuhan, kami akan lakukan rasionalisasi melalui mekanisme tes. Sehingga yang masuk itu sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang diinginkan,” katanya.
Dari 12 ribu tenaga honorer di Riau sudah termasuk jumlah honorer guru sebanyak 5.740 orang, rumah sakit umum ada 700 orang, dan bidan desa ada 230 orang. Saat ini BKP2D sedang menyusun peta jabatan ideal yang dibutuhkan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penulis: Melba