BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru sempat berkomentar tentang penjual minyak eceran yang bisa dikenakan sanksi hukum.
Â
Lalu, bagaimana komentar para pengecer? Menurut keterangan Rudi salah satu penjual pengecer minyak di Jalan Garuda mengatakan, sebelumnya tidak mengetahui adanya peraturan tersebut.
Â
“Kita sendiri baru tahu adanya peraturan tentang menjual minyak eceran tidak bolehd dan bisa masuk penjara,” katanya kepada
bertuahpos.com, Selasa (3/5/2016).
Â
Jika hal tersebut tidak dibenarkan, dirinyapun mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap para pengecer bensin tersebut. Terlebih lagi saat ini penjual bensin eceran sudah banyak di Pekanbaru.
Â
“Kalau memang dilarang kenapa tidak dari dulu diberlakukan, kami disini hanya berjualan saja. Memang di Pertamina ada yang melarang mengisi pakai Jerigen, tapi ada juga yang mau mengisi, jadi yang salah disini siapa?” ujarnya.
Â
Sementara itu, Riyal selaku pengendara juga menanggapi hal tersebut. Terlepas dari peraturan yang ada saat ini, kebedaraan pedagang eceran sendiri justru membantu jika dalam keadaan tertentu.
Â
“Kebaradaan mereka terkadang memang membantu, misalnya bensin habis tapi SBPU jauh, mau tidak mau pengecer jawabnya. Disaat terburu-buru tapi SPBU ngantri, pengecer juga yang dicari,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pekanbaru merupakan daerah yang paling banyak memiliki stasiun pengisian bahan bakar. Setidaknya dari data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru ada 50 SPBU yang tersebar di 12 kecamatan.
Meski demikian, penjaja bensin eceran masih marak. Ada yang menjual dengan botol kemasan, ada pula memakai pengisian sendiri, berupa Pertamini. Keberadaan pengecer bensin ini menjadi alternatif bagi pengguna kendaraan roda dua. Sebab tidak jarang, SPBU selalu ramai bahkan antrean panjang untuk mengisi bensin.
Padahal jika menilik Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman. “Benar itu ada sanksi pidana kalau jual eceran,” sebutnya.
Namun mengenai penindakan terhadap aturan tersebut, disampaikan Irba merupakan ranah penegak hukum, bukan Disperindag Pekanbaru. “Kita hanya sosialisasi, kalau untuk sanksi itu di kepolisian,” katanya.
Â
Penulis: Iqbal