BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ombudsman mendesak pihak Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, agar segera penyelesaikan masalah ganti rugi lahan masyarakat yang berbatasan dengan kampus itu.
Kepala Ombudsmen RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri mengatakan, masalah ini sudah berlangsung sejak tahun 2012 lalu. Hingga saat ini belum juga ada penyelesaian terhadap masalah itu.
Dia mengatakan, lahan yang berada disamping pintu masuk Kampus UIN Suska itu adalah milik Syafruddin. Sejak bermasalah pada tahun 2012 lalu, upaya penyelesaian sudah dilakukan oleh pihak pelapor.
Namun berdasarkan aduan yang diterima pihak Ombudsman bahwa, pihak pelapor mengaku kesulitan untuk menemui para petinggi kampus itu. “Kami melihat tidak ada itikad baik dari UIN Suska sendiri untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Pihak Ombudsman sendiri sudah mengajukan beberapa tawaran solusi terhadap masalahan ini. Jika memang pihak universitas ingin melakukan proses ganti rugi, maka hendaknya dilakukan secepat mungkin.
Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau juga telah menegaskan bahwa surat tentang pencanangan lahan di wilayah UIN Suska itu tidak dikeluarkan dalam bentuk SK gubernur melainkan hanya sebatas surat pemberitahuan saja.
Surat itu pernah dikeluarkan dan ditujukan ke Walikota Pekanbaru, pada 17 September 2015 lalu. Atas dasar itulah pihak kampus menyatakan bahwa tanah tersebut adalah lahan pencanangan. Namun belakangan diketahui bahwa ternyata dasar yang dipegang itu bukanlah SK, melainkan hanya surat pemberitahuan.
Laporan masyarakat dilakukan kepada Ombudsman untuk mendapatkan titik temu terhadap masalah ini. “Tapi pihak pelapor malah mengeluhkan sulit sekali untuk menemui pihak petinggi UIN Suska Riau itu,” kata Ahmad.
Sementara itu, dalam pertemuan yang berlangsung dikantor Gubernur Riau pada Kamis kemarin, pihak Ombudsman menduga ada praktek mal administrasi yang telah dilakukan.
Sebab itu pula, sebelum pihak UIN memberikan kejelasan soal penyelesaian masalah ini, Ombudsman meminta agar tidak ada aktifitas pembangunan apapun dilahan itu.
“Kami hanya ingin ada kepastian apakah uin ingin melakukan ganti rugi atau tukar guling,” katanya.
Wakil Rektor III UIN Suska Riau Tohirin membantah bahwa lahan yang bermasalah itu akan dibangun pusat perbelanjaan seperti kabar yang beredar. Namun di lahan itu memang ada rencana akan dilakukan proses pembangunan rumah sakit.
Terkait dengan pihak pelapor, menurut keterangannya, jauh sebelum ini petinggi Kampus UIN Suska sudah pernah duduk satu meja dengan pihak pelapor. Namun memang tidak ada kesepakatan karena angka biaya ganti rugi yang diminta oleh pihak pelapor terlalu besar, dan pihak kampus tidak menyanggupinya.
Tohirin berjanji hasil pertemuan dengan pihak Ombudsman itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Rektor UIN Suska Riau. Termasuk kepastian langkan penyelesaian masalah ini, apakah akan dilakukan proses ganti rugi atau tukar guling.
“Ide tukar guling itu bukan datang dari UIN Suska melainkan dari pihak yang punya tanah,” katanya.
Namun dia tidak bisa menjelaskan, kapan pertemuan dengan pemilik tanah itu dilakukan dan berapa jumlah biaya yang sudah dilakukan pihak pelapor.
Kesepakatannya, Kampus UIN Suska diberi tenggat waktu selama selama 30 hari untuk bisa mengambil sikap terhadap upaya penyelesaian masalah ini.
Penulis: Melba