BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Minat masyarakat di Provinsi Riau menunaikan ibadah haji atau umrah tergolong tinggi. Terbukti dengan terus tumbuhnya travel agen yang membuka layanan perjalanan religi ini.
Termasuk PT Federal International Finance (FIF) mencoba peruntungan baru di pembiayaan haji dan umrah pada tahun ini.Termasuk di Provinsi Riau yang mayoritas merupakan muslim dinilai sebagai market yang menjanjikan.
Namun ketika dikonfirmasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Multi Finance FIF tidak terdaftar sebagai travel agen haji khusus dan umrah di Riau. Hal itu disampaikan Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag Riau, Asril kepada kru bertuahpos.com. “Belum, kita tidak ada dapat informasi FIF,” katanya di ruang kerja.
Hingga Februari 2016, hanya ada 30 biro perjalanaan yang resmi terdaftar di Kemenag Riau. Untuk itu Asril meminta klarifikasi pihak FIF ke Kemenag Riau untuk menjelaskan seperti apa sistem yang ditawarkan. “Seharusnya mereka sadar datang ke sini, tidak perlu kita panggil,” kata Asril, Selasa (01/03/2016).
Asril menyebutkan agar FIF sementara menghentikan aktivitas terkait pembiayaan haji dan umrah. “Tidak boleh, sebelum ada izin resmi. Harus ada rekomendasi dari Kemenag,” tegas Asril.
Untuk persyaratan izin mendirikan penyelenggara ibadah umrah (PIU). Pertama mesti melampirkan surat permohonan perusahaan yang ditujukan pada ditjen PHU.
Lalu copy izin sebagai biro perjalanan dari Dinas Pariwisata dan telah beroperasi sekurang kurangnya dua tahun. Akte notaris pendirian perusahaan dan perubahannya. Akte pendirian perusahaan yang telah terdaftar di kementerian hukum dan HAM. Rekomendasi Kanwil Kemenag Provinsi setempat yang masih berlaku (hasil peninjauan dilampirkan) asli. Rekomendasi dari Dinas Provinsi atau pemerintah daerah (asli). Surat keterangan domisili.
Susunan dan struktur pengurus perusahaan yang telah ditanda tangani oleh direktur dan komisaris dan berstempel. KTP pemimpin perusahaan (biodata). Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menyerahkan uang jaminan dalam bentuk garansi bank sebesar Rp 100juta dari bank pemerintah/BPS BPIH yang masa berlakunya tiga tahun. Dan terakhir verifikasi.
Sebelumnya Branch Manager FIF Group Cabang Pekanbaru, Syarifuddin kepada bertuahpos.com membenarkan pihaknya ikut dalam pembiayaan haji dan umrah. “Potensi haji sangat besar. Kita melihat pasar haji dan umrah marketnya sudah ada,” kata Syarifuddin.
Dijelaskan Syarifuddin, FIF Group Cabang Pekanbaru siap untuk membantu masyarakat dalam pembiayaan haji dan umrah. “Dalam waktu dekat kita kerja sama BPIH (Badan Penyelenggara Ibadah Haji) sama umrah,” katanya.
Mengenai sistem pembiayaan, Syarifuddin menjelaskan bahwa FIF memaki konsep syariah. “Kita mainnya syariah untuk umrah dan haji bukan konvensional. Artinya kita bekerja sama dengan bank-bank syariah yang sudah ditunjuk pemerintah,” sebutnya.
Sedangkan tentang izin, Syarifuddin menyebutkan secara nasional pihaknya memiliki legalitas terhadap pembiayaan haji dan umrah ini. “Secara perizinan FIF group multi finance pembiayaan (haji dan umrah) itu bisa masuk. Kita kerja sama agen-agen yang berizin dan bank syariah yang sudah ditunjuk. Jadi masyarakat jangan khawatir itu. Kalau ada yang mau ditanya bisa datang ke kantor,” tuturnya.
Penulis: Riki